PADANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli batu bara untuk Unit Pembangkitan (UPB) Ombilin periode 2020 hingga 2023.
Penyelidikan tersebut dilakukan setelah penyidik menerima laporan pengaduan masyarakat (Dumas) serta menindaklanjuti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan penanganan perkara itu merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk di sektor energi.
"Menindaklanjuti arahan Presiden terkait pemberantasan korupsi di sektor ketahanan energi, Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Susmelawati dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (10/7/2026).
Ia menjelaskan, proses penyelidikan yang dilakukan Polda Sumbar juga sejalan dengan penanganan perkara yang tengah dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri terkait dugaan korupsi dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara.
Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Muhardi mengatakan penyidik akan meminta keterangan dari tiga perusahaan yang menjadi pemasok batu bara dalam kerja sama dengan PLTU Ombilin.
"Fokus pemeriksaan mengarah kepada tiga penyedia, yakni CV PSPN, CV TC, serta konsorsium PT NCI dan PT NAL," ujar Muhardi.
Menurut Susmelawati, dasar penyelidikan tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 08 tanggal 30 April 2024 serta laporan masyarakat yang diterima Polda Sumbar pada 31 Maret 2026.
Saat ini, penyidik masih mengumpulkan dokumen, meminta keterangan para saksi, serta mendalami sejumlah fakta untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Muhardi menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel.
"Ke depan kami akan terus melengkapi dokumen pendukung dan memeriksa saksi-saksi yang dibutuhkan. Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan kepada publik sesuai tahapan penyidikan," tutupnya.
Editor : Ridwan Syafriandi, S.IP
