DHARMASRAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang diterima Polres Dharmasraya.
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/137/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 18 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak yang diduga terjadi di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan, tim Opsnal bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dharmasraya yang dipimpin Kasatreskrim AKP Andri A., S.H., bergerak menuju lokasi keberadaan terduga pelaku.
Pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial M di kawasan Pabrik Airumeg, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.
Demi melindungi proses hukum serta identitas pihak-pihak yang terlibat, Polres Dharmasraya tidak mengungkap identitas lengkap terduga pelaku maupun korban kepada publik.
Setelah diamankan, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polres Dharmasraya menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara yang melibatkan perempuan dan anak secara profesional, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana terhadap anak agar dapat segera ditindaklanjuti.
Editor : Red
