Dharmasraya – Jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya bersama Unit Reskrim Polsek Koto Baru berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor dan mengamankan seorang terduga pelaku. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi LP/B/37/VII/2026/SPKT/Polsek Koto Baru/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 2 Juli 2026.
Terduga pelaku berinisial M. Taufik Hidayat diamankan pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Tukum, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi. Operasi penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Andri, S.H., bersama personel Satreskrim Polres Dharmasraya dan Unit Reskrim Polsek Koto Baru.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Reskrim AKP Andri, S.H. mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan dan tindak lanjut atas laporan korban mengenai dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
"Setelah terduga pelaku berhasil diamankan, penyidik langsung melakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa sepeda motor yang diduga digelapkan telah diperjualbelikan di wilayah Lubuk Landai, Kabupaten Muaro Bungo," ujar AKP Andri mewakili Kapolres.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa pelat nomor yang diduga merupakan barang hasil tindak pidana. Kendaraan tersebut memiliki nomor rangka MH1JM3130LK764100 dan nomor mesin JME31E3761338.
AKP Andri menambahkan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Polsek Koto Baru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menegaskan bahwa Polres Dharmasraya berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan akan menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan. Masyarakat juga diimbau agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor dengan memastikan legalitas kendaraan serta kelengkapan dokumennya," kata AKP Andri.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:
- 1 lembar BPKB sepeda motor Honda Scoopy warna hitam Nomor Polisi BA 5032 VJ atas nama Delma Gusti.
- 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa pelat nomor dengan nomor rangka MH1JM3130LK764100 dan nomor mesin JME31E3761338 beserta kunci kontak.
- 1 pasang pelat nomor kendaraan BA 5032 VJ berwarna putih.
Saat ini penyidik Polsek Koto Baru bersama Satreskrim Polres Dharmasraya masih melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terkait dalam perkara tersebut. Proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Penulis : Ridwan
