-->

Notification

×

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Iklan

Beranda

Tag Terpopuler

Ditreskrimum Polda Sumbar Ungkap 11 Kasus dalam Operasi Pekat dan Sikat Singgalang 2026, Seluruh Perkara Masuk Tahap Penuntutan

Kamis, Agustus 06, 2026 | 11.49 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-06T04:49:48Z


Padang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat mencatat hasil signifikan dalam pelaksanaan Operasi Pekat Singgalang 2026 dan Operasi Sikat Singgalang 2026. Kedua operasi kewilayahan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polda Sumbar.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol. Teddy Fanani, S.I.K., M.H., M.M., CHRA, menjelaskan bahwa Operasi Pekat Singgalang difokuskan pada penindakan penyakit masyarakat, sedangkan Operasi Sikat Singgalang menyasar tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat.


"Pelaksanaan Operasi Pekat Singgalang dan Operasi Sikat Singgalang merupakan langkah konkret Ditreskrimum Polda Sumbar dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Setiap pengungkapan perkara dilakukan berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional serta didukung informasi dari masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Kombes Pol. Teddy Fanani.


Operasi Pekat Singgalang 2026


Operasi Pekat Singgalang 2026 dilaksanakan pada 12 hingga 25 Februari 2026 dengan sasaran penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian, peredaran minuman keras, premanisme, prostitusi, tawuran, serta balap liar.


Dalam operasi tersebut, Ditreskrimum Polda Sumbar menetapkan empat Target Operasi (TO). Dari pelaksanaannya, petugas berhasil mengungkap tujuh perkara, terdiri atas empat kasus Target Operasi dan tiga kasus non Target Operasi, sehingga tingkat keberhasilan pencapaian target mencapai 100 persen.


Sebanyak delapan tersangka berhasil diamankan. Barang bukti yang disita berupa enam unit telepon genggam berbagai merek, uang tunai sebesar Rp400 ribu, tiga set kartu ceki, serta satu kotak kondom.


Terhadap para tersangka diterapkan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Seluruh perkara telah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui proses Tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti.


Operasi Sikat Singgalang 2026


Selanjutnya, Ditreskrimum Polda Sumbar juga melaksanakan Operasi Sikat Singgalang 2026 pada 25 Juni hingga 8 Juli 2026 dengan sasaran penindakan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian dengan kekerasan (Curas).


Dari empat Target Operasi yang ditetapkan, penyidik berhasil mengungkap empat perkara, terdiri atas tiga kasus Target Operasi dan satu kasus non Target Operasi.


Sebanyak enam tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa enam unit telepon genggam berbagai merek, dua kotak telepon genggam, satu unit mobil Toyota Calya, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan/atau Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Seperti pada Operasi Pekat, seluruh berkas perkara Operasi Sikat Singgalang juga telah dinyatakan lengkap dan telah memasuki Tahap II setelah tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.P., mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut membantu kepolisian dalam mengungkap berbagai tindak pidana selama operasi berlangsung.


"Keberhasilan pengungkapan perkara ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar terus berpartisipasi dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban. Polda Sumbar akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan," ujar Kombes Pol. Susmelawati Rosya.


Polda Sumatera Barat menegaskan bahwa pemberantasan penyakit masyarakat maupun kejahatan konvensional akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di seluruh wilayah Sumatera Barat.

Penulis : Red

×
Berita Terbaru Update