PADANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal distribusi energi bersubsidi dengan mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Pesisir Selatan.
Dari dua pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan empat orang terduga pelaku serta menyita barang bukti berupa 4.039 liter Bio Solar yang dikemas dalam 140 jeriken. Seluruh barang bukti diduga diangkut menggunakan kendaraan untuk diperjualbelikan kembali di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawaty mengatakan pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Polda Sumbar dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Jumat, (07/08/2026) di Mapolda Sumbar.
"BBM subsidi merupakan komoditas yang pendistribusiannya mendapat penugasan dari pemerintah sehingga harus benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan maupun memperjualbelikan BBM subsidi di luar ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
"Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Dukungan masyarakat sangat penting dalam mendukung penegakan hukum sekaligus memastikan distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran," kata Susmelawaty.
Dilain waktu dan kesempatan berbeda, Direktur Reserse Kriminal Khusus ( Dirkrimsus ) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menjelaskan kedua pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh Unit II Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar.
"Berbekal laporan masyarakat, tim bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menghentikan kendaraan yang diduga mengangkut BBM subsidi secara tidak sesuai peruntukannya. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ribuan liter Bio Solar yang dikemas dalam jeriken dan diduga akan diperdagangkan kembali," ujar Andry.
Ia menerangkan, pada pengungkapan di Kabupaten Pasaman Barat petugas menyita 1.049 liter Bio Solar yang dimuat dalam 35 jeriken menggunakan sebuah dump truck. Sementara pada pengungkapan di Kabupaten Pesisir Selatan, polisi mengamankan 2.990 liter Bio Solar yang dikemas dalam 105 jeriken dan diangkut menggunakan mobil Mitsubishi Colt L300.
Menurut Andry, modus operandi yang digunakan para terduga pelaku relatif sama, yakni mengumpulkan BBM subsidi ke dalam jeriken, kemudian mengangkutnya menggunakan kendaraan untuk selanjutnya diduga dijual kembali guna memperoleh keuntungan.
"Praktik penyalahgunaan BBM subsidi seperti ini berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mengganggu distribusi energi kepada masyarakat yang memang berhak menerima subsidi pemerintah. Karena itu, Polda Sumbar akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi," tegasnya.
Atas pengungkapan tersebut, Ketua DPW PW Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri Sumatera Barat, Ridwan Syafriandi, S.IP, menyampaikan apresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Sumbar yang dinilainya konsisten menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Langkah yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumbar patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan aparat dalam melindungi hak masyarakat atas BBM bersubsidi. Kami berharap penindakan seperti ini terus diintensifkan, tidak hanya pada pelaku di lapangan, tetapi juga menyasar pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal maupun aktor intelektual di balik praktik penyelewengan distribusi BBM subsidi," ujar Ridwan.
Menurutnya, penegakan hukum yang menyentuh seluruh mata rantai dugaan tindak pidana akan memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak pihak-pihak yang berupaya mengambil keuntungan dari subsidi pemerintah.
"Kami meyakini Ditreskrimsus Polda Sumbar memiliki komitmen kuat untuk mengembangkan setiap perkara secara profesional sesuai alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila terdapat pihak lain yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pemodal, tentu hal itu diharapkan dapat diungkap melalui proses penyidikan sehingga distribusi BBM subsidi benar-benar dapat dinikmati masyarakat yang berhak," tutupnya.
Dalam dua perkara tersebut, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polda Sumbar menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum terhadap setiap dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Sumatera Barat.
Penulis : Ridwan
