-->

Notification

×

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Iklan

Beranda

Tag Terpopuler

Tiga Pria Diamankan Polisi Terkait Dugaan Peredaran Sabu di Dharmasraya

Sabtu, Agustus 08, 2026 | 08.16 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-08T01:16:17Z

 



DHARMASRAYA, Satuan Reserse Narkoba Polres Dharmasraya mengamankan tiga pria dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Jorong Lawai, Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.


Ketiganya diamankan secara berurutan pada Jumat (7/8/2026), ketika warga sekitar tengah melaksanakan shalat Jumat.


Ketiga pria tersebut masing-masing berinisial IA (21), HH (26), dan NA (22).


Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya AKP Azhamu Suwaril mengatakan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Sitiung.


"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan tersebut," ujar Azhamu.


Diamankan Berurutan


Azhamu menjelaskan, penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB terhadap IA, warga Jorong Sitiung, Kenagarian Sitiung.


Dari tangan IA, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut disebut dibungkus menggunakan uang kertas pecahan Rp 2.000.


Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Samsung warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi.


Menurut Azhamu, proses penggeledahan terhadap IA disaksikan oleh Safrimon yang disebut sebagai Ketua Pemuda serta Dian Agus Purnomo.


"Barang bukti tersebut kemudian diakui oleh IA sebagai miliknya dan berada dalam penguasaannya," kata Azhamu.


Sekitar 30 menit kemudian, polisi kembali mengamankan HH (26) di kawasan yang sama.


HH disebut berdomisili di Jorong Taratak, Kenagarian Siguntur, Kecamatan Sitiung, dan bekerja sebagai petani.


Dari HH, polisi mengamankan sebuah tas sandang berwarna hitam. Di dalam tas tersebut ditemukan lima plastik klip bening berisi kristal bening yang diduga sabu.


Petugas juga menemukan sebuah sendok yang disebut dibuat dari pipet plastik, dua bungkus plastik klip bening, satu timbangan digital berwarna hitam, dan satu unit telepon seluler.


"Barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu beserta barang bukti lainnya ditemukan dalam penguasaan HH. Yang bersangkutan juga mengakui kepemilikan barang tersebut," ujar Azhamu.


Pria Ketiga Diamankan 10 Menit Kemudian

Sekitar pukul 12.40 WIB, atau 10 menit setelah penangkapan HH, polisi kembali mengamankan NA (22).


NA merupakan warga Jorong Siguntur II, Kenagarian Siguntur, Kecamatan Sitiung. Ia disebut bekerja sebagai petani atau pekebun.


Dari NA, petugas menemukan satu plastik klip bening yang di dalamnya terdapat dua plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu.


Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, yakni satu set alat hisap atau bong, satu kaca pirek, satu jarum api, dan satu korek api.


Azhamu mengatakan, penggeledahan terhadap NA juga disaksikan oleh Safrimon dan Dian Agus Purnomo.


"Barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut kemudian diakui oleh NA sebagai miliknya dan berada dalam penguasaannya," katanya.


Polisi Dalami Dugaan Jaringan Peredaran

Polisi masih mendalami asal-usul narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.


Azhamu menyebut, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, narkotika tersebut diduga diperjualbelikan di sejumlah lokasi yang relatif sepi di wilayah Kecamatan Sitiung.


Di antaranya kawasan perkebunan sawit serta bekas usaha peternakan ayam yang sudah tidak beroperasi.


"Berdasarkan keterangan salah seorang yang diamankan, narkotika tersebut biasanya dijual di areal perkebunan sawit dan bekas usaha peternakan ayam yang sudah tidak operasional di sekitar Kecamatan Sitiung," ungkap Azhamu.


Penanganan perkara tersebut tercatat dalam tiga laporan polisi, yakni LP/A/32/VIII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, LP/A/33/VIII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, dan LP/A/34/VIII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, yang seluruhnya tertanggal 7 Agustus 2026.


Ketiga pria tersebut selanjutnya menjalani proses hukum untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman perkara.


Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran tersebut.

×
Berita Terbaru Update