-->

Notification

×

Iklan

Crunchy 88 Fried Chicken dan Ayam Geprek

Iklan

```html ```
Bimantara News

Beranda

Tag Terpopuler

DPO Narkoba Ditangkap di Siguntur Dharmasraya, Polisi Sita Mobil dan Diduga Sabu

Sabtu, Oktober 17, 2026 | 19.36 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-17T12:36:20Z

 


DHARMASRAYA, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya menangkap seorang pria berinisial TS alias Tomi (32), yang disebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara narkotika. Penangkapan berlangsung di Jorong Taratak, Nagari Siguntur, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Jumat (16/10/2026), sekitar pukul 20.00 WIB.


Dalam proses penangkapan tersebut, petugas sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan pria tersebut. Menurut keterangan kepolisian, TS diduga membuang barang yang belakangan ditemukan dan diduga merupakan narkotika jenis sabu ke sungai untuk menghindari petugas.


Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Azhamu Suwaril. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara narkotika.


Berawal dari Informasi Masyarakat


Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasatresnarkoba AKP Azhamu Suwaril menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba.


Setelah melakukan penyelidikan, petugas bergerak menuju lokasi untuk memastikan informasi tersebut sekaligus melakukan penindakan.


Di lokasi, petugas mendapati TS yang mengendarai mobil Daihatsu Grand Max berwarna hitam dengan nomor polisi BA 8174 FD.


Menurut keterangan AKP Azhamu Suwaril, sempat terjadi kejar-kejaran sebelum kendaraan yang digunakan pria tersebut menabrak pintu tanggul irigasi. Petugas kemudian berhasil mengamankannya.


"Pelaku berhasil kita amankan sesaat setelah mobil yang dikendarai pelaku menabrak pintu tanggul irigasi. Namun, pada saat akan ditangkap, pelaku juga sempat membuang barang bukti ke sungai. Kita menyisir sungai tersebut, akhirnya barang bukti berhasil ditemukan," ujar Azhamu.


Ia menjelaskan, anggota kepolisian melakukan penyisiran di sungai hingga menemukan barang yang diduga sabu tersebut.


Polisi Sita Diduga Sabu, Telepon Genggam, dan Mobil


Dalam proses penggeledahan dan penemuan barang bukti, kegiatan tersebut turut disaksikan Kepala Jorong Lamiyudin dan seorang warga bernama Rian, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.


Dari penindakan itu, polisi mengamankan satu paket kecil yang diduga berisi sabu, satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna hitam, serta satu unit mobil Daihatsu Grand Max berwarna hitam dengan nomor polisi BA 8174 FD.


Seluruh barang tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan.


Penanganan perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi bernomor LP/A/45/X/2026/SPKT/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMBAR, tertanggal 16 Oktober 2026.


Penyidik Dalami Asal Barang dan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain


Setelah penangkapan dan penggeledahan, TS dibawa ke Mapolres Dharmasraya bersama barang-barang yang diamankan.


Penyidik Satresnarkoba selanjutnya melakukan pemeriksaan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal barang yang diduga sabu serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan peredaran narkotika.


"Kita juga akan mendalami komunikasi pada telepon genggam yang disita sepanjang berkaitan dengan kepentingan penyidikan dan dilakukan sesuai prosedur hukum," kata Azhamu.


Hingga proses penyidikan berjalan, status hukum dan dugaan keterlibatan TS dalam perkara tersebut tetap mengacu pada hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.

×
Berita Terbaru Update