-->

Notification

×

Iklan

Crunchy 88 Fried Chicken dan Ayam Geprek

Iklan

Beranda

Tag Terpopuler

Polda Sumbar Tindak Dugaan Tambang Ilegal di Pasaman, Operator Excavator Diamankan

Sabtu, Oktober 31, 2026 | 17.42 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-31T10:42:00Z

 

Sumbar, 31/10/2026 --  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menindak dugaan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.


Dalam penindakan tersebut, tim gabungan Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama personel Satreskrim Polres Pasaman mengamankan seorang operator alat berat berinisial N (27).


Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit excavator merek SDLG berwarna kuning, satu unit komputer alat berat, serta dua buah karpet penyaring yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut.


Penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan di wilayah Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan. Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit III dan Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan penyelidikan bersama jajaran Polres Pasaman.


Pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, tim yang dipimpin Kompol Firdaus, S.H., M.H., berangkat dari Kota Padang menuju Kabupaten Pasaman. Setibanya di wilayah tersebut sekitar pukul 16.35 WIB, petugas berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pasaman.


Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 WIB, tim Unit III bersama personel Satreskrim Polres Pasaman mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas pertambangan di Nagari Lubuk Layang. Petugas melakukan pemantauan serta mengumpulkan informasi terkait kegiatan di lokasi tersebut.


Pada waktu bersamaan, tim Unit IV Subdit IV Tipidter juga melakukan penyelidikan di wilayah Padang Mantinggi, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman.


Hasil penyelidikan kemudian ditindaklanjuti dengan tindakan kepolisian. Pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, tim Unit III mengamankan operator alat berat berinisial N (27), satu unit excavator merek SDLG berwarna kuning, serta dua buah karpet penyaring di Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan.


Sekitar pukul 02.35 WIB, tim Unit IV turut mengamankan satu unit komputer alat berat merek SDLG berwarna kuning dari lokasi berbeda.


Untuk kepentingan pengamanan barang bukti, sekitar pukul 03.00 WIB, tim Unit III bersama personel Satreskrim Polres Pasaman memindahkan excavator dari lokasi menuju kawasan Sungai Raya, Kecamatan Rao.


Proses pemindahan kemudian dilanjutkan sekitar pukul 05.00 WIB dengan menggunakan kendaraan trado menuju Polsek Lubuk Sikaping untuk diamankan.


Sementara itu, operator alat berat dibawa ke Mapolda Sumbar guna menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut. Barang-barang yang diamankan selanjutnya menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penanganan perkara.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Siswantoro, menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak dugaan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.


“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap dugaan aktivitas pertambangan ini, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat serta menelusuri legalitas kegiatan pertambangan tersebut. Setiap proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” ungkapnya.


Ia menambahkan, Ditreskrimsus Polda Sumbar akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan maupun kerugian bagi masyarakat dan negara.


Melalui penindakan tersebut, Polda Sumbar berharap dapat mencegah aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan hukum sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab. 

Bimantara News — Berita, Fakta, Bicara.

×
Berita Terbaru Update