SIJUNJUNG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung mengungkap dugaan pencurian aki tower telekomunikasi yang diduga berkaitan dengan sejumlah lokasi di wilayah Sumatera Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RF (39) dan G (47), yang diketahui merupakan warga Kabupaten Solok. Keduanya diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Kedua pria itu diamankan personel Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung bersama anggota Polsek Kamang Baru dan Unit I Satreskrim pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Muaro Takung, Kabupaten Sijunjung.
Informasi awal yang diterima kepolisian berkaitan dengan dugaan pencurian aki tower di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya mengamankan kedua pria tersebut.
Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Polsek Kamang Baru untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, sekitar pukul 02.00 WIB, salah satu pria tersebut dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan itu, polisi juga mengamankan lima unit aki/litium merek Sucred yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/88/X/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMBAR tertanggal 8 Oktober 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan kejadian di kawasan Jorong Hilia Pasar Jumat, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.
Polisi Dalami Dugaan Keterkaitan dengan Lebih dari 10 Lokasi
Penyidik Satreskrim Polres Sijunjung masih mengembangkan perkara tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan kedua pria yang diamankan dengan dugaan pencurian aki tower di lokasi lainnya.
Berdasarkan hasil pengembangan sementara, polisi mendalami dugaan keterkaitan dengan lebih dari 10 lokasi yang tersebar di sejumlah daerah di Sumatera Barat.
Sejumlah wilayah yang tengah didalami antara lain Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung hingga Kabupaten Dharmasraya. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan dengan perkara serupa di kawasan Pulau Punjung.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Wildan Alkautsar Ananputra bersama jajarannya masih melakukan pendalaman, termasuk untuk memastikan rangkaian peristiwa, lokasi kejadian lainnya, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
RF dan G diketahui sama-sama berdomisili di Jorong Subarang Batu Baru, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubu, Kabupaten Solok.
Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Wildan Alkautsar mengatakan, proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus dikembangkan berdasarkan keterangan yang diperoleh serta alat bukti yang ditemukan.
“Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku, mendalami kemungkinan adanya TKP lain, mengembangkan kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya, serta melengkapi administrasi penyidikan dan barang bukti sesuai ketentuan hukum,” ujar AKP Wildan.
Ia mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan fasilitas telekomunikasi yang memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran komunikasi masyarakat.
“Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap seluruh rangkaian aksi pencurian yang diduga dilakukan lintas wilayah,” katanya.
Polres Sijunjung memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik masih mendalami alat bukti, keterangan para pihak, kemungkinan lokasi kejadian lainnya, serta ada atau tidaknya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Proses hukum terhadap kedua pria tersebut juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Red)
