![]() |
| Doc Istimewa : Humas res Pasbar |
PASAMAN BARAT, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pria berinisial IS (32) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun.
Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Terduga pelaku sebelumnya sempat diamankan oleh keluarga dan warga setempat sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 07.20 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, polisi telah mengamankan IS di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut setelah sebelumnya sempat diserahkan oleh pihak keluarga bersama warga sekitar," kata Agung saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2026).
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, korban saat itu berada di rumah tersebut setelah sebelumnya meminta izin menginap karena ibunya mengenal keluarga terduga pelaku.
Saat sebagian penghuni rumah sedang beristirahat, IS diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban yang berada di ruang tamu. Korban kemudian menangis dan meminta agar diantar pulang.
Setelah tiba di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Mendapatkan pengaduan itu, pihak keluarga kemudian mendatangi rumah terduga pelaku bersama warga.
Menurut keterangan polisi, terduga pelaku kemudian diamankan oleh keluarga dan warga sebelum diserahkan ke Polres Pasaman Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Kasat Reskrim mengatakan, penyidik telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi serta meminta keterangan korban dengan pendampingan orang tua dan Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan melakukan pemeriksaan medis melalui visum et repertum.
Selain proses hukum, penyidik berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta psikolog untuk memberikan pendampingan dan pemulihan kondisi psikologis korban.
Atas dugaan perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan pihak kepolisian, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Polres Pasaman Barat menyatakan penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap memperhatikan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban anak.
Sumber : Humas Polres Pasaman Barat
Editor : Rid1
