![]() |
| Gambar Ilustrasi buatan AI : Doc Istimewa Bimantara news |
PASAMAN BARAT, Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Olahraga atau GOR Padang Tujuh, Kabupaten Pasaman Barat, Tahun Anggaran 2016.
Kedua tersangka masing-masing berinisial JD (52), Direktur PT Rian Makmur Jaya yang bertindak sebagai kontraktor pelaksana, serta DE (53), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan tersebut.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, penanganan perkara ini telah melalui proses penyidikan panjang sejak laporan polisi diterbitkan pada 2017.
Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pasaman Barat melaksanakan gelar perkara di tingkat Polda Sumatera Barat, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Penyidik dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasaman Barat menetapkan kedua tersangka setelah melakukan gelar perkara di tingkat Polda Sumbar, serta mengumpulkan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi yang memiliki kesesuaian dalam kasus ini,” ujar Iptu Agung, Rabu (4/11/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan, JD berperan sebagai penyedia jasa atau kontraktor pelaksana, sedangkan DE bertanggung jawab sebagai PPK dalam proyek pembangunan GOR Padang Tujuh.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dugaan penyimpangan berupa pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik telah meminta keterangan dari tiga orang ahli, masing-masing dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta ahli audit fisik.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Hingga kini, Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasaman Barat masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan stadion tersebut.
Kasat Reskrim menyebutkan, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara tersebut.
“Tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru. Para penyidik masih mencari dan mendalami keterkaitan pihak lain dalam kasus korupsi ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengajak masyarakat untuk turut mengawal proses penanganan perkara tersebut. Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Kapolres menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap para tersangka sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Padang Tujuh menjadi perhatian karena proyek tersebut berkaitan dengan fasilitas olahraga yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Polres Pasaman Barat menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Sumber : ( Humas Res Pasbar )
Editor : Rid1
