-->

Notification

×

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Iklan

Advertisement

Beranda

Tag Terpopuler

Ketua DPW FRN Sumbar: Penindakan PETI Bukti Keseriusan Polda Sumbar Menjaga Lingkungan

Kamis, Juli 30, 2026 | 13.59 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-30T06:59:49Z

 



PADANG – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PW Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri Sumatera Barat, Ridwan Syafriandi, S.IP, menyampaikan apresiasi atas langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar dalam mengungkap dan menindak dugaan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sumatera Barat.


Pernyataan tersebut disampaikan Ridwan sebagai tanggapan atas konferensi pers yang digelar Ditreskrimsus Polda Sumbar terkait pengungkapan kasus dugaan pertambangan tanpa izin dan komitmen kepolisian untuk mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.


Menurut Ridwan, upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin merupakan langkah penting dalam menjaga kelestarian lingkungan, melindungi kepentingan masyarakat, serta menegakkan supremasi hukum.


"Kami dari DPW PW FRN Counter Polri Sumatera Barat mengapresiasi langkah Ditreskrimsus Polda Sumbar yang telah menunjukkan komitmen dalam melakukan penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas penambangan tanpa izin. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," ujar Ridwan Syafriandi.


Ridwan menilai penindakan terhadap dugaan aktivitas PETI perlu dilakukan secara konsisten, profesional, dan berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku, mengingat dampak yang dapat ditimbulkan terhadap lingkungan maupun masyarakat.


Ia juga mendukung komitmen penyidik untuk mengembangkan perkara sesuai alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.


"Kami berharap proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh, profesional, objektif, dan transparan. Apabila terdapat pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti yang sah, tentu proses hukumnya harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa pandang bulu, namun tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tegasnya.


Ridwan menambahkan, pemberantasan praktik pertambangan tanpa izin tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat.


Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.


Selain itu, ia mengajak seluruh insan pers untuk turut mendukung upaya penegakan hukum dengan menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sehingga tidak menimbulkan opini yang dapat mengganggu proses hukum.


"Media memiliki tanggung jawab untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Mari kita kawal proses penegakan hukum secara objektif, menyampaikan informasi berdasarkan fakta, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya.


Di akhir keterangannya, Ridwan menyatakan bahwa DPW PW FRN Counter Polri Sumatera Barat siap terus bersinergi dengan Polda Sumbar dalam mendukung upaya penegakan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di Ranah Minang.(*)

×
Berita Terbaru Update