-->

Notification

×

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Iklan

Advertisement

Beranda

Tag Terpopuler

Polda Sumbar Musnahkan Hampir 69 Kg Narkotika, Kapolda: Anggota Terlibat Narkoba Akan Dipecat

Jumat, Juli 17, 2026 | 15.14 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-17T08:14:52Z

 



PADANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat memusnahkan hampir 69 kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode 1 April hingga 30 Juni 2026. Pemusnahan yang berlangsung di halaman Mapolda Sumbar, Jumat (17/7/2026), menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Barat.


Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K., didampingi jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar serta dihadiri unsur terkait.


Dalam kesempatan itu, Kapolda menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas utama Polda Sumbar. Menurutnya, penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota Polri yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.


"Siapa pun yang terlibat narkoba tidak akan ditoleransi. Kami akan menindak tegas, termasuk terhadap anggota Polri yang terbukti melanggar," tegas Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy.

 

Kapolda menambahkan, personel Polri yang terbukti terlibat penyalahgunaan atau peredaran narkotika akan diproses sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi, termasuk kemungkinan dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila memenuhi unsur pelanggaran yang dipersangkakan.


61 Kasus Terungkap, 79 Tersangka Diamankan

Berdasarkan data Ditresnarkoba Polda Sumbar, selama April hingga Juni 2026 aparat berhasil mengungkap 61 kasus tindak pidana narkotika dengan total 79 tersangka, terdiri atas 76 laki-laki dan 3 perempuan.


Dari jumlah tersebut, 11 perkara telah memperoleh penetapan pemusnahan barang bukti, termasuk empat kasus yang diungkap di Bandara Internasional Minangkabau (BIM). Kesebelas perkara tersebut melibatkan 11 tersangka laki-laki.


Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

  • 8.897,58 gram sabu (sekitar 8,89 kilogram);
  • 60.198,16 gram ganja (sekitar 60,19 kilogram).


Seluruh barang bukti telah memiliki dasar hukum untuk dimusnahkan melalui penetapan pengadilan maupun ketentuan hukum yang berlaku, serta telah dipastikan positif mengandung narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik.


Kapolda Ajak Masyarakat Berperan Aktif

Kapolda menyampaikan apresiasi kepada jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar atas pengungkapan puluhan kasus tersebut. Ia menilai keberhasilan itu merupakan hasil kerja keras aparat kepolisian yang didukung sinergi dengan berbagai pihak dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.


Menurutnya, pemberantasan narkoba harus dilakukan secara berkelanjutan agar memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.


Kapolda juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.


"Keberhasilan pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Informasi yang diberikan masyarakat sangat membantu aparat dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika," ujarnya.


Melalui kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat, Polda Sumbar berharap upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan lebih efektif sehingga tercipta situasi keamanan yang kondusif dan generasi muda Sumatera Barat terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Editor : Ridwan 

×
Berita Terbaru Update