-->

Notification

×

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Iklan

Advertisement

Beranda

Tag Terpopuler

Proyek Jalan Rp 4,3 M di Kabupaten Solok Disorot, BMCKTR Sumbar: Kami Teruskan ke KPA dan PPK

Senin, Juli 13, 2026 | 15.12 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-13T08:12:06Z

 


PADANG – Proyek peningkatan jalan di Kabupaten Solok yang dibiayai APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2026 mulai menjadi perhatian publik. Sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait pelaksanaan pekerjaan, sementara hasil pemantauan lapangan yang dilakukan tim redaksi menemukan beberapa kondisi yang dinilai perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait.


Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Tri Jaya Putra sebagai kontraktor pelaksana dan diawasi PT Perencana Jaya Indonesia. Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan memiliki nilai kontrak sebesar Rp4.382.550.019 dengan Nomor Kontrak 620/01/KTR-P.082-BM/V/2026 yang ditandatangani pada 11 Mei 2026.


Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi serta laporan masyarakat, terdapat dugaan metode pekerjaan struktur yang dilakukan di atas pasangan bangunan lama tanpa pembongkaran terlebih dahulu. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak.


Selain itu, kondisi galian di bahu jalan juga menjadi perhatian warga. Sejumlah titik galian terlihat belum ditutup atau dilakukan pengecoran, sehingga menyebabkan badan jalan menyempit. Warga juga menilai rambu-rambu keselamatan di area pekerjaan masih minim.


"Jalur jadi lebih sempit. Kalau malam hari kami khawatir karena penerangan dan rambu pengaman masih kurang. Kondisi ini berpotensi membahayakan pengguna jalan," kata salah seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi.


Untuk memastikan informasi yang diperoleh tetap berimbang, tim redaksi telah mengirimkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat pada Senin (13/7/2026).


Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers sekaligus memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Menanggapi permohonan konfirmasi tersebut, Kepala Dinas BMCKTR Sumatera Barat Armizoprades, ST, MT, menyatakan pihaknya akan meneruskan surat tersebut kepada pejabat teknis yang menangani proyek agar dapat memberikan penjelasan secara rinci.


"Terima kasih. Saya teruskan ke KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk ditanggapi," ujar Armizoprades.


Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih menunggu penjelasan resmi dari KPA maupun PPK terkait metode pelaksanaan pekerjaan, progres proyek, penerapan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta tindak lanjut atas sejumlah temuan dan keluhan masyarakat.


Redaksi akan memuat penjelasan tersebut sebagai bagian dari pemberitaan yang akurat, berimbang, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. ( Tim )

×
Berita Terbaru Update