PADANG – Kepolisian mengungkap dugaan motif di balik ledakan bom rakitan yang terjadi di lingkungan MAN 3 Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Selasa (14/7/2026). Peristiwa tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun korban luka.
Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga merupakan seorang siswa kelas XII berinisial L. Motif sementara mengarah pada akumulasi emosi yang diduga dipicu oleh perundungan yang dialaminya di lingkungan sekolah.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan awal, terdapat seorang siswa berinisial L. Yang bersangkutan diduga merasa kesal karena sering mengalami perundungan dari teman-temannya, sehingga kemudian melampiaskan emosinya dengan melakukan tindakan tersebut," ujar Apri Wibowo.
Polisi menduga bom rakitan tersebut sengaja ditempatkan untuk mencelakai salah seorang siswa yang diduga menjadi sasaran. Ledakan terjadi di dalam laci meja yang berada di luar ruang kelas saat jam istirahat.
Menurut Kapolresta, sasaran yang diduga dituju berada di balik tembok dekat lokasi ledakan. Namun, rencana tersebut tidak menimbulkan korban karena tidak ada seorang pun yang berada di titik ledakan saat bom meledak.
"Informasinya, di balik tembok itu ada temannya yang memang menjadi sasaran. Namun tidak sempat terkena," katanya
Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan satu bom rakitan yang telah meledak serta tiga bom rakitan lainnya yang masih aktif. Seluruh barang bukti kemudian diamankan oleh petugas untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Selain bahan peledak, polisi juga menemukan sebuah ketapel dan sejumlah kelereng di dalam tas milik terduga pelaku. Barang-barang tersebut masih didalami penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan peristiwa tersebut.
Hingga saat ini, Satreskrim Polresta Padang masih melakukan penyelidikan guna mengungkap secara utuh kronologi, motif, serta memastikan apakah terdapat pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai kasus ini dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada aparat penegak hukum. Sementara itu, dugaan adanya perundungan di lingkungan sekolah masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum hingga seluruh proses penyelidikan selesai.(**)
