-->

Notification

×

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Iklan

Beranda

Tag Terpopuler

43 Kasus Narkoba Dibongkar Polda Sumbar, Barang Bukti Capai 152 Kg Ganja

Selasa, Agustus 18, 2026 | 19.17 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-18T12:17:59Z

 


PADANG, Selasa, 18/08/2026. -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat bersama jajaran mengungkap 43 kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode 1 Juli hingga 10 Agustus 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 51 tersangka serta menyita lebih dari 152 kilogram ganja.


Barang bukti yang diamankan terdiri atas 152.288,53 gram ganja, 1.813,48 gram sabu, serta 224 butir ekstasi dan 36,08 gram narkotika lainnya.


Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Mapolda Sumatera Barat, Selasa (18/8/2026).


Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K. dan dihadiri sejumlah unsur terkait, di antaranya Gubernur Sumatera Barat, jajaran TNI, BNNP Sumbar, Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kabinda Sumbar, pejabat utama Polda Sumbar, tokoh adat dan agama, Bea Cukai, serta insan media.


Dari 51 tersangka yang diamankan, sebanyak 49 orang laki-laki dan dua orang perempuan.


Berdasarkan asumsi penggunaan satu gram sabu untuk lima orang dan satu gram ganja untuk satu orang, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap lebih dari 47 ribu jiwa.


Kapolda: Narkoba Ancaman Serius bagi Generasi Bangsa

Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy menegaskan, persoalan narkotika tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat, ketahanan keluarga, keamanan dan masa depan generasi muda.


“Narkotika tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga menghancurkan keutuhan keluarga, mengganggu stabilitas sosial, meningkatkan angka kriminalitas, dan melemahkan produktivitas masyarakat,” ujar Djati.


Menurutnya, pemberantasan narkotika menjadi bagian penting dalam menyiapkan generasi muda yang sehat, produktif, berkarakter dan memiliki daya saing menuju Indonesia Emas 2045.


Karena itu, Polda Sumbar akan terus mengoptimalkan langkah preemtif, preventif dan penegakan hukum secara terpadu.


“Polda Sumatera Barat akan terus mengoptimalkan upaya preemtif, preventif, dan penegakan hukum secara terpadu serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.


Sejumlah Kasus Menonjol Diungkap

Dari puluhan perkara yang diungkap, sejumlah kasus menonjol turut menjadi perhatian.


Pada Juli 2026, Ditresnarkoba Polda Sumbar mengungkap tujuh kasus dengan 10 tersangka. Dari perkara tersebut, polisi menyita 60.778,95 gram ganja, 201 butir ekstasi dan 36,08 gram narkotika lainnya.


Sementara pada Agustus 2026, tiga kasus berhasil diungkap dengan lima tersangka. Polisi mengamankan 1.461,79 gram sabu dan 7.573,92 gram ganja.


Selain itu, Satresnarkoba Polres Padang Pariaman mengungkap satu kasus dengan satu tersangka dan menyita 56.374,53 gram ganja.


Bawa Sabu, Tersangka Diduga Kuasai Senjata Api Rakitan

Salah satu perkara terjadi di Kabupaten Pasaman.


Pada 5 Agustus 2026, polisi mengamankan seorang pria berinisial R.S. di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Rao.


Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan enam paket kecil sabu serta satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver yang dilengkapi dua butir amunisi.


Senjata api tersebut diduga digunakan untuk melindungi diri saat melakukan transaksi narkotika. Namun, penyidik masih mendalami asal-usul dan kepemilikan senjata api tersebut.


30 Paket Ganja Diungkap di Pasaman Barat


Pengungkapan lainnya terjadi di Kabupaten Pasaman Barat pada 27 Juli 2026.


Polisi mengamankan J.A. bersama barang bukti 30 paket besar ganja.


Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada R.H. dan H.S. Keduanya turut diamankan bersama tujuh paket besar ganja.


Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga memanfaatkan sepeda motor dan jalur alternatif menuju kawasan perkebunan sawit untuk membawa narkotika.


Diduga Manfaatkan Jalur Penerbangan

Polda Sumbar juga mengungkap perkara yang diduga memanfaatkan jalur penerbangan melalui Bandara Internasional Minangkabau (BIM).


Pada 6 Agustus 2026, polisi mengamankan seorang pria berinisial M di Terminal Bus Aur Kuning, Bukittinggi.


Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan setelah petugas menemukan dua paket besar sabu di dalam koper penumpang pesawat Pelita Air IP351 dengan tujuan Jakarta.


Dalam perkara tersebut, M diduga menggunakan identitas palsu atas nama W.F. ketika melakukan pembelian tiket, sedangkan identitas sebenarnya menggunakan nama M.


Penyidik masih mendalami jaringan dan peran pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


Informasi Masyarakat Jadi Salah Satu Kunci

Kapolda Sumbar mengatakan, sejumlah pengungkapan kasus narkotika berawal dari informasi masyarakat maupun hasil pengembangan perkara sebelumnya.


Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pengumpulan bahan keterangan, observasi, surveillance, pemetaan jaringan hingga undercover buy dalam perkara tertentu.


Menurut Djati, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan kepolisian seorang diri. Sinergi dengan TNI, BNN, pemerintah daerah, kejaksaan, instansi terkait, tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.


“Penanganan narkoba tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi membutuhkan kerja bersama yang konsisten, terintegrasi, dan berkesinambungan,” katanya.


Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel dan pihak terkait yang telah mendukung pengungkapan perkara narkotika tersebut.


Djati mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.


“Mari kita jadikan pemberantasan narkoba sebagai tanggung jawab bersama. Jaga generasi muda, putus mata rantai peredaran narkoba, dan wujudkan Sumatera Barat yang sehat, aman, serta bebas narkoba menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.


Dengan pengungkapan 43 perkara dan puluhan ribu gram barang bukti narkotika tersebut, Polda Sumbar menegaskan pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan melalui pendekatan preemtif, preventif dan represif, sekaligus memperkuat kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat.(*)

×
Berita Terbaru Update