![]() |
| Foto : Pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (curanmor) |
DHARMASRAYA, -- Tim URC Alang BATEH Satreskrim Polres Dharmasraya bersama personel Opsnal Polsek Sungai Rumbai mengungkap dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Sungai Rumbai.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AY alias Sindo, 22 tahun, pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Andri, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat serta penyelidikan yang dilakukan personel di lapangan.
"Kasus ini berawal dari laporan polisi yang kami terima pada Rabu, 5 Agustus 2026, terkait dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB," ujar AKP Andri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga terduga pelaku masuk ke rumah korban, Rido, melalui jendela kamar. Setelah berada di dalam rumah, terduga pelaku diduga mengambil kunci sepeda motor yang berada di atas tempat tidur.
Dengan menggunakan kunci tersebut, sepeda motor Honda Sonic warna merah hitam milik korban kemudian dibawa keluar dari rumah tanpa seizin pemiliknya.
"Setelah menerima laporan, personel melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas AY alias Sindo berhasil diketahui dan yang bersangkutan kemudian diamankan pada Jumat, 14 Agustus 2026," jelas AKP Andri.
Polisi Amankan Sepeda Motor Korban
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic warna merah hitam yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp16,8 juta.
AKP Andri mengatakan, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
"Terduga pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan serta memastikan seluruh rangkaian perkara berdasarkan alat bukti yang ada," katanya.
Disangkakan Pasal Pencurian
Atas dugaan perbuatannya, AY alias Sindo diproses berdasarkan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan bermotor, termasuk memastikan kendaraan terkunci dengan baik serta tidak meninggalkan kunci pada tempat yang mudah dijangkau.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan pengamanan kendaraan maupun rumah. Apabila menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," pungkas AKP Andri.
Hingga kini, proses hukum terhadap terduga pelaku masih berjalan. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pemberitaan ini, AY alias Sindo tetap disebut sebagai terduga pelaku karena proses hukum dan pembuktian perkara masih berlangsung hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor : Red
