-->

Notification

×

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Iklan

Beranda

Tag Terpopuler

7 Hari Diburu, DPO Begal Motor di Sungai Rumbai Ditangkap di Payakumbuh

Kamis, Agustus 20, 2026 | 09.42 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-20T02:42:14Z

 


DHARMASRAYA, Rabu,19/08/2026 -- Pelarian AP (27), yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan kekerasan atau begal sepeda motor, akhirnya terhenti.


AP ditangkap tim gabungan kepolisian di wilayah Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, pada Selasa (18/8/2026).


Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, Ipda Dandi Fernando, S.Tr.K., M.H., bersama personel kepolisian yang terlibat dalam operasi penangkapan.


Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., M.H., melalui Kapolsek Sungai Rumbai AKP Sutrisman, S.H., membenarkan penangkapan AP.


"AP berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan dan koordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah Payakumbuh. Saat proses penangkapan, yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan," ujar Sutrisman.


Menurut dia, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah AP diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Sungai Rumbai.


Berawal dari pura-pura pinjam spion

Kasus tersebut terjadi pada Jumat (17/7/2026) di area parkir Masjid Al-Ikhwan, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.


Saat itu, AP diduga menghampiri korban berinisial RD dengan berpura-pura hendak meminjam kaca spion sepeda motor.


Setelah itu, AP meminta korban mengantarkannya ke suatu tempat.


Namun, ketika keduanya melintas di kawasan sepi dekat GOR Mini Tuanku Kerajaan, Jorong Tanah Abang, situasi berubah.


AP diduga melakukan kekerasan terhadap korban hingga korban tidak berdaya.


Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Beat Deluxe milik korban dengan nomor polisi BA 2660 VS.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan kehilangan sepeda motornya. Kerugian materiel diperkirakan mencapai Rp 16 juta.


Ditangkap setelah masuk DPO

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi AP sebagai terduga pelaku.


AP kemudian masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Sungai Rumbai.


Polisi terus melakukan pencarian hingga mendapatkan informasi mengenai keberadaan AP di Kota Payakumbuh.


Tim gabungan kemudian bergerak dan melakukan penangkapan pada Selasa (18/8/2026).


Dalam proses tersebut, AP disebut sempat melakukan perlawanan. Namun, petugas berhasil mengamankan tersangka.


AP selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.


"Untuk proses hukum selanjutnya, tersangka kami amankan dan dilakukan pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara," kata Sutrisman.


Dalam perkara ini, AP disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.


Polisi masih melakukan pendalaman untuk melengkapi proses penyidikan dan memastikan seluruh fakta terkait perkara tersebut.(*)


×
Berita Terbaru Update