![]() |
| Doc Istimewa Polsek IV Nagari, Sijunjung |
SIJUNJUNG. Senin, 3/08/2026 --- Unit Reskrim Polsek IV Nagari mengamankan dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Jorong Kapalo Koto, Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).
Kedua pria tersebut berinisial DA (38) alias Riko/Koci dan F (27). Keduanya diamankan polisi di sebuah warung di kawasan Jorong Kapalo Koto pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 16.50 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polsek IV Nagari.
Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek IV Nagari Iptu Ichsan Ansari, S.H., M.H., mengatakan informasi tersebut langsung ditindaklanjuti personel dengan melakukan penyelidikan.
"Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika jenis ganja di sekitar sebuah warung di Jorong Kapalo Koto, Nagari Padang Sibusuk. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi, petugas menemukan dua orang laki-laki yang diduga sedang melakukan transaksi," ujar Ichsan.
Petugas kemudian mengamankan kedua pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan dan penggeledahan.
Polisi Sita 8 Paket Ganja
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti tersebut berupa 8 paket narkotika golongan I jenis ganja yang dibungkus menggunakan kertas nasi dan satu plastik bening berisi ganja.
Selain ganja, polisi turut mengamankan satu pak kertas sigaret, dua unit handphone, satu korek api gas, serta uang tunai sebesar Rp 50 ribu.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan paket yang diduga narkotika jenis ganja, satu plastik bening berisi ganja, kertas sigaret, dua unit handphone, satu korek api gas, serta uang tunai Rp 50 ribu," kata Ichsan.
Ichsan mengatakan informasi masyarakat menjadi dasar awal bagi polisi untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas narkotika tersebut.
Polisi kemudian bergerak ke lokasi untuk memastikan informasi sebelum melakukan penindakan terhadap kedua pria tersebut.
Dua Tersangka Diproses Hukum
Setelah diamankan, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polsek IV Nagari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pendalaman terkait asal-usul barang terlarang tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek IV Nagari.
"Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek IV Nagari untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Ichsan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
Penyidik masih melanjutkan proses pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami keterlibatan kedua tersangka dalam dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut.
Penulis : Ridwan
.jpeg)