LIMA PULUH KOTA , Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga mengangkut BBM bersubsidi untuk kemudian dijual kembali.
S diduga diamankan saat membawa 620 liter Bio Solar yang dikemas dalam 21 jerigen menggunakan satu unit mobil minibus Mitsubishi Xpander.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan puluhan jerigen berisi Bio Solar yang ditempatkan pada bagian tengah hingga belakang kendaraan.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan personel Satreskrim Polres 50 Kota terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga BBM tersebut diperoleh dengan cara melakukan pengisian secara berulang atau melansir di salah satu SPBU di kawasan Ngalau, Kota Payakumbuh.
BBM yang telah dikumpulkan kemudian diduga dibawa menuju wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Diamankan untuk Proses Penyidikan
Setelah diamankan, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres 50 Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi dalam penanganan perkara, S dilakukan penahanan di Rutan Polres 50 Kota terhitung sejak 11 Agustus hingga 30 Agustus 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kapolres: BBM Subsidi Harus Tepat Sasaran
Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Ia menegaskan, distribusi BBM bersubsidi harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi maupun mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum. BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah," tegas Syaiful.
Menurutnya, pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat.
Kapolres mengimbau masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penyalahgunaan, penimbunan, pengangkutan maupun penjualan kembali BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres 50 Kota dalam menjaga agar subsidi pemerintah benar-benar tepat sasaran. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap praktik pengangkutan, penimbunan maupun penjualan kembali BBM bersubsidi yang dilakukan tidak sesuai peruntukannya," ujarnya.
Polisi Dalami Asal dan Peruntukan BBM
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres 50 Kota. Penyidik masih melakukan pemeriksaan serta pendalaman untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana tersebut.
Pendalaman antara lain dilakukan untuk memastikan rangkaian perolehan, pengangkutan, hingga dugaan rencana penjualan kembali BBM bersubsidi tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara ini terdiri atas satu unit mobil minibus Mitsubishi Xpander dan 21 jerigen berisi BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan total volume sekitar 620 liter.
Polisi memastikan proses penyidikan masih berjalan dan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
