-->

Notification

×

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Iklan

Beranda

Tag Terpopuler

Bareskrim Polri Bongkar Dugaan Jaringan Penyelundupan Emas Ilegal ke Dubai, 2 WN India Diamankan

Senin, Agustus 17, 2026 | 12.24 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-17T05:24:32Z

 


JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan jaringan penyelundupan emas hasil pertambangan ilegal ke luar negeri. Pengungkapan dilakukan di kawasan Sunter, Jakarta Utara, dengan mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal India.


Selain mengamankan dua WNA, penyidik menemukan emas, residu hasil pengolahan emas, uang tunai, mata uang asing, serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan dan penyelundupan emas.


Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan terhadap dugaan rantai perdagangan hasil pertambangan ilegal dari hulu hingga hilir.


Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han., mengatakan penanganan perkara tersebut dilakukan untuk membongkar jaringan yang diduga tidak hanya beroperasi di dalam negeri, tetapi juga memiliki jalur penyelundupan ke luar negeri.


"Seiring dengan penegakan hukum yang semakin ketat di dalam negeri, hasil pertambangan ilegal tersebut banyak yang tidak diperjualbelikan di dalam negeri, melainkan diselundupkan ke luar negeri, salah satunya ke Dubai," kata Irhamni.

 

Penindakan di Dua Apartemen Sunter

Penindakan dilakukan pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari, 15–16 Agustus 2026, di dua unit apartemen kawasan Sunter, Jakarta Utara.


Tim Dittipidter Bareskrim Polri dipimpin langsung Irhamni bersama Wakil Direktur Tipidter, Kasubdit V, serta penyidik.


Dua lokasi yang menjadi sasaran penindakan berada di Menara Fontana dan Menara Gloria.


Di Menara Fontana, penyidik menemukan 23 batang residu bekas proses pengolahan emas. Barang tersebut terdiri atas empat batang berukuran besar, 18 batang berukuran sedang, dan satu batang berukuran kecil, dengan taksiran berat keseluruhan sekitar 18 kilogram.


Penyidik juga menemukan uang tunai sekitar Rp1,1094 miliar serta sejumlah uang dalam mata uang dolar Amerika Serikat.


Sementara di Menara Gloria, polisi menemukan emas dengan berat keseluruhan sekitar 2,5 kilogram. Barang tersebut terdiri atas dua batang emas yang masing-masing memiliki berat sekitar satu kilogram serta perhiasan emas dengan berat sekitar 500 gram.


Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan dua WNA asal India beserta paspor mereka.


Berawal dari Penangkapan Tiga Kurir

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan tiga orang yang diduga berperan sebagai kurir sekitar tiga hari sebelum penindakan di kawasan Sunter.


Ketiganya diduga mengangkut emas hasil pertambangan ilegal dari daerah asal penambangan menuju lokasi tertentu.


Dari hasil pengembangan terhadap ketiga orang tersebut, penyidik kemudian memperoleh informasi mengenai lokasi yang diduga menjadi tempat pengolahan sekaligus penyimpanan atau safe house emas di kawasan Sunter.


Informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti dengan penindakan terhadap dua lokasi pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari.


Emas Diduga Dimurnikan Sebelum Dikirim ke Dubai

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut terlebih dahulu dimurnikan dan diolah.


Proses tersebut diduga menghasilkan residu serta emas dalam bentuk batangan sebelum kemudian dikirim ke luar negeri.


Polisi menduga pengiriman dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan tujuan akhir Dubai.


Namun, penyidik masih mendalami asal-usul emas, pihak yang memasok material, proses pemurnian, hingga pihak yang diduga menerima dan mengirim emas tersebut ke luar negeri.


Polisi Temukan Transaksi Keuangan Mencurigakan


Selain barang bukti berupa emas dan residu hasil pengolahan, penyidik menemukan sejumlah transaksi keuangan yang dinilai mencurigakan pada rekening yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Irhamni mengatakan transaksi tersebut akan didalami untuk mengetahui aliran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas kejahatan.


"Penyidik juga menemukan adanya transaksi keuangan mencurigakan pada rekening para tersangka, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pemblokiran (freezing) rekening tersebut guna mendalami aliran dana hasil kejahatan," ujarnya.

 

Pendalaman terhadap aliran dana menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai penambang, pengolah, penampung, penyandang dana, maupun pengendali jaringan.


Jaringan Diduga Melibatkan Pihak di Dalam dan Luar Negeri

Dittipidter Bareskrim Polri menduga jaringan tersebut memiliki cakupan yang cukup luas.


Dugaan itu antara lain didasarkan pada hasil penyidikan, catatan yang ditemukan, serta sejumlah paspor yang turut diamankan dalam penindakan.


Irhamni memastikan penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengidentifikasi dan menangkap pihak lain yang diduga terlibat.


"Penyidik akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku lain yang terlibat, baik di dalam maupun di luar negeri," tegas Irhamni.

 

Pengembangan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang diduga berperan sebagai kurir, tetapi juga pihak yang berkaitan dengan sumber emas, pengolahan, penampungan, pendanaan, hingga jalur penyelundupan lintas negara.


Dua WN India Masih Didalami

Terhadap dua WNA asal India yang diamankan, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.


Polisi juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kedua WNA tersebut.


Kemungkinan tindakan hukum maupun keimigrasian masih menunggu hasil pemeriksaan dan perkembangan penyidikan.


Sementara itu, pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut masih dalam pengejaran.


Bongkar Rantai Pertambangan Ilegal dari Hulu hingga Hilir


Irhamni mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri membongkar rantai pertambangan ilegal secara menyeluruh.


Penindakan tidak hanya diarahkan kepada pelaku di tingkat lapangan, tetapi juga terhadap pihak yang berperan dalam mengangkut, mengolah, menampung, mendanai hingga menyelundupkan hasil tambang ke luar negeri.


"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden RI, Polri terus melakukan penegakan hukum terhadap jaringan pertambangan ilegal dan penyelundupan hasil tambang ke luar negeri dari hulu hingga hilir," kata Irhamni.


Polri masih mengembangkan penyidikan untuk memastikan seluruh mata rantai dugaan tindak pidana tersebut. Penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang memiliki pola serupa.


Adapun barang bukti yang telah diamankan dalam pengungkapan tersebut meliputi sekitar 18 kilogram residu hasil pengolahan emas, emas batangan dan perhiasan dengan berat sekitar 2,5 kilogram, uang tunai sekitar Rp1,1 miliar, sejumlah mata uang dolar Amerika Serikat, dua paspor milik WNA India, serta sejumlah dokumen dan barang lain yang masih dalam pemeriksaan.


Proses penyidikan masih berlangsung. Polisi memastikan pendalaman akan terus dilakukan untuk mengungkap asal-usul emas, aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta jaringan penyelundupan yang diduga terhubung hingga ke luar negeri.(*)


×
Berita Terbaru Update