-->

Notification

×

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Iklan

Beranda

Tag Terpopuler

Peringatan Serius Kapolsek IV Nagari: Pembakaran Lahan adalah Pidana, Cegah Karhutla!

Senin, Agustus 31, 2026 | 16.54 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-31T09:54:21Z

 


SIJUNJUNG – Kepolisian Sektor (Polsek) IV Nagari, jajaran Polres Sijunjung, mengeluarkan imbauan  kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum setempat.


​Melalui kampanye bertajuk “Cegah Karhutla, Jaga Alam, Lindungi Hutan”, Kapolsek IV Nagari, Iptu Ichsan Anshari, S.H., M.H., mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif. Ia menekankan bahwa upaya pencegahan karhutla membutuhkan sinergi dari semua pihak. Menjaga kelestarian lingkungan, menurutnya, bukan sekadar tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, melainkan kewajiban kolektif seluruh lapisan masyarakat.


​Larangan Penggunaan Api untuk Buka Lahan

​Dalam imbauannya, Iptu Ichsan secara khusus meminta masyarakat agar menghentikan metode pembakaran sebagai cara membersihkan atau membuka lahan pertanian baru.


​Masyarakat juga dituntut ekstra waspada saat beraktivitas di sekitar kawasan hutan dan lahan kering. Warga diimbau untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan atau membakar sampah tanpa pengawasan, mengingat api dapat menyebar dengan sangat cepat dan sulit dikendalikan saat cuaca panas.


​"Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak lingkungan. Asap yang ditimbulkan akan sangat mengganggu kesehatan, menurunkan kualitas udara, serta mengancam keberlangsungan ekosistem flora dan fauna," jelas Iptu Ichsan.

Ancaman Sanksi Berat Menanti Pelaku

​Meski terus mengedepankan langkah edukasi dan pendekatan persuasif, Polsek IV Nagari memastikan akan menindak tegas siapa saja yang terbukti sengaja melakukan pembakaran lahan.


​Selain merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kapolsek juga menegaskan sanksi berat yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.


​Berdasarkan aturan tersebut, setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan dapat dijerat sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.


​"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mengambil jalan pintas dengan membakar lahan. Ada ancaman sanksi pidana dan denda yang sangat berat menanti bagi para pelaku pembakaran," tegas Kapolsek.


​Respons Cepat dan Laporan Dini

​Sebagai langkah antisipasi proaktif, masyarakat diminta tidak pasif terhadap potensi bencana lingkungan ini. Apabila menemukan titik api, kepulan asap mencurigakan, atau indikasi awal karhutla, warga diimbau segera melapor tanpa harus menunggu api membesar.


​Informasi awal dari masyarakat sangat krusial agar petugas gabungan dapat melakukan pemadaman sedini mungkin. Setiap temuan atau aktivitas pembakaran yang berisiko dapat dilaporkan melalui Bhabinkamtibmas, perangkat nagari setempat, langsung ke Mapolsek IV Nagari, atau dengan menghubungi Call Center Polri di nomor 110.


​"Menjaga hutan dan lingkungan hari ini berarti menjaga kehidupan kita saat ini, sekaligus memastikan masa depan yang baik bagi anak cucu kelak. Mari bersama-sama kita jaga alam, lindungi hutan, dan cegah karhutla di IV Nagari," tutup Iptu Ichsan Anshari. 

Penulis : Ridwan

×
Berita Terbaru Update