-->

Notification

×

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Iklan

Beranda

Tag Terpopuler

Polda Sumbar Ungkap Dugaan Perdagangan Emas Ilegal, WNA India Diamankan di Solok

Jumat, Agustus 21, 2026 | 18.42 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-21T11:43:00Z

 


Padang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan emas ilegal yang diduga melibatkan jaringan lintas negara.


Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial A, berusia sekitar 39 tahun.


Pengungkapan kasus ini disampaikan jajaran Polda Sumbar kepada awak media di Mapolda Sumbar, Jumat (21/8/2026).


Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan, A telah diamankan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan.


Polisi juga masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.


"Yang bersangkutan sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses pengembangan oleh tim," kata Susmelawati.


Menurut Susmelawati, kasus dugaan perdagangan emas ilegal tersebut terjadi di wilayah Solok.


Diduga Beli Emas dari Daerah Tambang

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Octa Rahmansyah menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, A diduga membeli emas dari sejumlah daerah tambang.


Emas tersebut kemudian diduga dimurnikan sebelum diperdagangkan melalui jaringan yang masih didalami penyidik.


"Yang bersangkutan membeli emas dari daerah tambang, kemudian dimurnikan. Setelah itu ada yang membeli dari Malaysia dengan menggunakan kurir," ujar Octa.


Polisi menduga terdapat jaringan yang melibatkan pihak-pihak dari luar Indonesia.


Menurut Octa, sistem distribusi emas tersebut diduga menggunakan beberapa kurir.


Penyidik masih mendalami pola pengiriman, aliran transaksi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.


Barang Bukti Emas Diamankan

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa emas murni.


Dalam penindakan terbaru, jumlah emas yang diamankan disebut mencapai sekitar 1,5 kilogram hingga 2 kilogram.


Polisi masih menelusuri asal-usul emas tersebut, termasuk jalur distribusi dan nilai transaksi yang diduga terkait dengan perkara ini.


Selain itu, penyidik juga mendalami status keberadaan A di Indonesia.


Berdasarkan keterangan kepolisian, WNA tersebut tinggal di Indonesia dengan menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).


Polda Sumbar juga berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk pihak keimigrasian dan instansi lain yang memiliki kewenangan sesuai kebutuhan penyidikan.


Polisi Dalami Jaringan Lintas Negara

Penyidik memastikan proses hukum dan pengembangan perkara masih terus dilakukan.


Polisi belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai keterangan atau dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup.


Kasus dugaan perdagangan emas ilegal tersebut masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan.(*)

×
Berita Terbaru Update