![]() |
| Doc Istimewa |
SOLOK SELATAN , Polsek Sangir Jujuan bersama jajaran Polres Solok Selatan menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Mou-Mou, Jorong Tanjung Durian, Nagari Padang Limau Sundai, Kecamatan Sangir Jujuan, Kabupaten Solok Selatan.
Penertiban tersebut dilakukan pada Senin (31/8/2026) sore dan dipimpin langsung Kapolsek Sangir Jujuan AKP Sudirman, S.H.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah sarana yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan aliran sungai.
Petugas kemudian melakukan tindakan terhadap peralatan tambang yang ditemukan di lokasi agar tidak kembali digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal.
Sejumlah peralatan yang dimusnahkan antara lain satu unit mesin dompeng, satu rol selang spiral, satu unit asbuk kayu, serta dua buah karpet pengumpul emas.
Selain menindak peralatan yang ditemukan, petugas juga memasang garis polisi di sekitar lokasi. Spanduk imbauan turut dipasang sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin maupun menggunakan bahan kimia berbahaya dalam proses penambangan.
Polisi Dalami Aktivitas PETI
Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian mencegah aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Penertiban ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam menghentikan aktivitas tambang emas tanpa izin yang merusak ekosistem dan membahayakan kehidupan warga sekitar,” ujar AKP M. Yogie Biantoro.
Menurutnya, penanganan aktivitas PETI tidak hanya dilakukan melalui tindakan penertiban, tetapi juga pencegahan dengan memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal, termasuk penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida yang dapat berdampak terhadap lingkungan dan kesehatan.
Sementara itu, jajaran Polres Solok Selatan masih melakukan pendalaman terhadap aktivitas PETI tersebut untuk mengetahui pihak-pihak yang terlibat.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.(*)
Editor : Rid1
