Oleh: Ahmad Falih Lantang
11.236 hari telah berlalu
terhitung sejak izin awal pengelolaan kawasan hutan tanaman industri yang termaktub dalam SK
Menteri Kehutanan No. 744/Kpts-II/1996 tertanggal 25 November 1996 kepada Sinar
Mas Group melalui PT Wira Karya Sakti. Selama itu pula masyarakat lokal, kelompok tani, serta komunitas adat di kawasan
Provinsi Jambi di hadapkan
dengan ketidak pastian, sebab ekspansi industri yang kapan saja bisa menggusur
ruang hidup mereka.
Bentuk
paling nyata dapat kita lihat pada Desa Bukit Bakar, Kabupaten Tanjung Jabung
Barat. Sepuluh titik jalan akses warga diputus sepihak, ratusan hektar kebun
rakyat digusur, dan pohon-pohon Sialang yang menjadi sumber ekonomi warga,
dimana menjadi tempat bersarangnya lebah madu hutan liar telah diracun hingga
mati. Akibatnya, lebih dari 800 jiwa terisolasi dan kehilangan urat nadi perekonomiannya.
Apa
yang terjadi di Bukit Bakar merupakan satu dari berbagai masalah yang telah
terjadi. Di balik ekspansi yang dilakukan oleh PT Wira Karya Sakti (PT WKS),
anak perusahaan raksasa dari Asia
Pulp & Paper (APP) Sinar Mas Group. Menguasai izin konsesi seluas lebih
dari 290.000 hektar. Yang di mana mencakup sekitar 41,43 persen dari seluruh
total area Hutan Tanaman Industri
(HTI) di Provinsi
Jambi. Dampak dari operasional PT WKS
telah memicu sengketa pertanahan yang berulang di lebih dari 120 desa di lima
kabupaten. Konflik yang telah terjadi melebihi
3 dekade ini tidak dapat dipandang hanya sekadar sengketa batas administratif saja.
Apa
yang terjadi adalah bentuk nyata dari Structural
Dispossession (disposisi struktural) melalui legalization of land grabbing (legalisasi perampasan tanah),
sebagaimana diulas pakar politik hukum agraria Noer Fauzi Rachman. Melalui
klaim Hak Menguasai Negara atas
Kawasan Hutan, negara memberi izin penguasaan ruang skala raksasa kepada
korporasi. Secara otomatis, hukum positif mengategorikan warga desa, kelompok
tani, hingga masyarakat adat
yang telah bermukim turun-temurun sebagai perambah liar. Legalisasi ini
mengubah tindakan penggusuran ruang hidup rakyat menjadi seolah-olah tindakan
sah demi pengamanan aset dan investasi.
Dampak dari monopoli ruang ini juga telah berhasil merusak sendi-sendi kebudayaan lokal masyarakat Jambi. Suku Anak Dalam atau Orang Rimba menjadi pihak yang paling terpukul. Bagi masyarakat rimba, hutan bukan hanya tempat mereka untuk tinggal belaka, tetapi telah masuk ke dalam bentuk kepercayaan mereka. Ketika alam yang dipenuhi berbagai tanaman telah dibabat habis dan diganti dengan tanaman akasia serta eukaliptus atau bahkan sawit secara seragam, ini tidak hanya memusnahkan pohon sialang, tetapi tradisi sakral Melangun.
Di mana ini adalah bentuk praktik
berpindah ruang jelajah
yang dilakukan oleh Orang
Rimba ketika salah seorang dari anggota sukunya meninggal. Namun, ketika adanya
pemagaran melalui pos pengamanan dan patroli yang dilakukan oleh perusahaan, Orang
Rimba dengan sendirinya akan terdesak ke pinggiran jalan industri dan
kehilangan ruang hidup adatnya. Hal semacam ini sering ditemui di hampir
seluruh wilayah di Indonesia, ketika masyarakat adat yang secara turun temurun
menjalankan berbagai kegiatan atau ritual keagamaannya, selalu dihadapkan dengan
pendekatan keamanan yang baik itu dilakukan oleh aparat negara ataupun dari industri
itu sendiri.
Ketika
masyarakat yang merasa dirugikan kembali menuntut dan berjuang untuk haknya,
dalih pengamanan juga kerap kali digunakan untuk menjawab hal-hal semacam ini,
sehingga tidak jarang berujung kepada konflik. Rekam jejak dari terjadinya
konflik dapat dilihat pada Februari 2015, ketika aktivis muda Serikat Tani Tebo
(STT), Indra Pelani (23 tahun), diculik, dianiaya
secara brutal, bahkan
dibunuh dengan kondisi
tangan terikat dan badan
penuh luka memar setelah 17 jam hilang pada Sabtu 28 Fembruari 2015. Indra
tewas setelah dikeroyok tujuh anggota keamanan PT Wira Karya Sakti. Kendati
pelaku lapangan dijatuhi hukuman, namun pertanggung jawaban komando korporasi
atas kekerasan yang terjadi menghilang di meja persidangan.
Kondisi seperti ini semakin mengkhawatirkan, Walhi Jambi yang selama ini konsisten dalam menyoroti bagaimana penegakkan hukum begitu tegas dalam menindak para petani kecil yang membuka lahan. Sebaliknya, ketika kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang kali melalap ribuan hektar konsesi lahan gambut milik korporasi akibat pengeringan kanalisasi industri, sanksi pidana lingkungan seolah tumpul. Skema Perhutanan Sosial melalui Kemitraan Kehutanan yang disodorkan pemerintah pun terbukti menjadi solusi semu. Kemitraan Kehutanan tidak mengubah status tanah yang tetap berada dalam penguasaan izin korporasi. Petani hanya diposisikan sebagai "mitra" yang terikat pada komoditas industri perusahaan, bukan pemilik berdaulat atas tanahnya. Sebagaimana diperingatkan oleh tokoh agraria Gunawan Wiradi, kebijakan yang hanya berfokus pada formalisme administratif tanpa merestrukturisasi penguasaan tanah hanyalah Reform without Social Transformation.
Setelah 11.236 hari perlawanan dan penderitaan yang dirasakan oleh warga, mata rantai konflik struktural ini harus segera diputus. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Kementerian ATR/BPN wajib melakukan audit total dan pengukuran ulang atas seluruh konsesi PT WKS. Lahan-lahan yang bertumpang tindih dengan permukiman warga, kebun rakyat, dan ruang hidup Suku Anak Dalam harus dipotong (enclave) dan dikeluarkan secara permanen dari peta izin Perusahaan secara tegas. Penyelesaian konflik agraria di Jambi tidak boleh lagi ditawar dengan kompromi setengah hati. Pemerintahlah yang harus mewujudkan Reforma Agraria Sejati dengan meredistribusikan tanah kepada petani dan masyarakat adat dalam bentuk hak kepemilikan komunal maupun kedaulatan tenurial yang utuh. Tanpa keberanian politik untuk merombak monopoli lahan korporasi, krisis kemanusiaan dan kejahatan ekologis akan terus membayangi tanah Jambi.
Disclaimer
Tulisan ini merupakan opini dan pandangan pribadi penulis, Ahmad Falih Lantang. Seluruh isi, argumentasi, analisis, interpretasi, serta pendapat yang terdapat dalam tulisan ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak secara otomatis mencerminkan sikap, pendapat, kebijakan, maupun posisi redaksi/media, organisasi, atau pihak lain yang memuat tulisan ini.
Data, informasi, nama pihak, angka, serta peristiwa yang disebutkan dalam tulisan ini merupakan bagian dari argumentasi dan sudut pandang penulis. Untuk kepentingan publikasi, setiap pihak yang disebutkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, koreksi, atau tanggapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keberimbangan jurnalistik.
