-->

Notification

×

Iklan

Crunchy 88 Fried Chicken dan Ayam Geprek

Iklan

```html ```
Bimantara News

Beranda

Tag Terpopuler

11.236 Hari Melawan Perampasan Ruang Hidup oleh Konsesi Sinar Mas di Jambi

Rabu, Oktober 07, 2026 | 14.41 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-07T07:41:45Z

 



Oleh: Ahmad Falih Lantang

 

11.236 hari telah berlalu terhitung sejak izin awal pengelolaan kawasan hutan tanaman industri yang termaktub dalam SK Menteri Kehutanan No. 744/Kpts-II/1996 tertanggal 25 November 1996 kepada Sinar Mas Group melalui PT Wira Karya Sakti. Selama itu pula masyarakat lokal, kelompok tani, serta komunitas adat di kawasan Provinsi Jambi di hadapkan dengan ketidak pastian, sebab ekspansi industri yang kapan saja bisa menggusur ruang hidup mereka.


Bentuk paling nyata dapat kita lihat pada Desa Bukit Bakar, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Sepuluh titik jalan akses warga diputus sepihak, ratusan hektar kebun rakyat digusur, dan pohon-pohon Sialang yang menjadi sumber ekonomi warga, dimana menjadi tempat bersarangnya lebah madu hutan liar telah diracun hingga mati. Akibatnya, lebih dari 800 jiwa terisolasi dan kehilangan urat nadi perekonomiannya.


Apa yang terjadi di Bukit Bakar merupakan satu dari berbagai masalah yang telah terjadi. Di balik ekspansi yang dilakukan oleh PT Wira Karya Sakti (PT WKS), anak perusahaan raksasa dari Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas Group. Menguasai izin konsesi seluas lebih dari 290.000 hektar. Yang di mana mencakup sekitar 41,43 persen dari seluruh total area Hutan Tanaman Industri (HTI) di Provinsi Jambi. Dampak dari operasional PT WKS telah memicu sengketa pertanahan yang berulang di lebih dari 120 desa di lima kabupaten. Konflik yang telah terjadi melebihi 3 dekade ini tidak dapat dipandang hanya sekadar sengketa batas administratif saja.


Apa yang terjadi adalah bentuk nyata dari Structural Dispossession (disposisi struktural) melalui legalization of land grabbing (legalisasi perampasan tanah), sebagaimana diulas pakar politik hukum agraria Noer Fauzi Rachman. Melalui klaim Hak Menguasai Negara atas Kawasan Hutan, negara memberi izin penguasaan ruang skala raksasa kepada korporasi. Secara otomatis, hukum positif mengategorikan warga desa, kelompok tani, hingga masyarakat adat yang telah bermukim turun-temurun sebagai perambah liar. Legalisasi ini mengubah tindakan penggusuran ruang hidup rakyat menjadi seolah-olah tindakan sah demi pengamanan aset dan investasi.


Dampak dari monopoli ruang ini juga telah berhasil merusak sendi-sendi kebudayaan lokal masyarakat Jambi. Suku Anak Dalam atau Orang Rimba menjadi pihak yang paling terpukul. Bagi masyarakat rimba, hutan bukan hanya tempat mereka untuk tinggal belaka, tetapi telah masuk ke dalam bentuk kepercayaan mereka. Ketika alam yang dipenuhi berbagai tanaman telah dibabat habis dan diganti dengan tanaman akasia serta eukaliptus atau bahkan sawit secara seragam, ini tidak hanya memusnahkan pohon sialang, tetapi tradisi sakral Melangun.


Di mana ini adalah bentuk praktik berpindah ruang jelajah yang dilakukan oleh Orang Rimba ketika salah seorang dari anggota sukunya meninggal. Namun, ketika adanya pemagaran melalui pos pengamanan dan patroli yang dilakukan oleh perusahaan, Orang Rimba dengan sendirinya akan terdesak ke pinggiran jalan industri dan kehilangan ruang hidup adatnya. Hal semacam ini sering ditemui di hampir seluruh wilayah di Indonesia, ketika masyarakat adat yang secara turun temurun menjalankan berbagai kegiatan atau ritual keagamaannya, selalu dihadapkan dengan pendekatan keamanan yang baik itu dilakukan oleh aparat negara ataupun dari industri itu sendiri.


Ketika masyarakat yang merasa dirugikan kembali menuntut dan berjuang untuk haknya, dalih pengamanan juga kerap kali digunakan untuk menjawab hal-hal semacam ini, sehingga tidak jarang berujung kepada konflik. Rekam jejak dari terjadinya konflik dapat dilihat pada Februari 2015, ketika aktivis muda Serikat Tani Tebo (STT), Indra Pelani (23 tahun), diculik, dianiaya secara brutal, bahkan dibunuh dengan kondisi tangan terikat dan badan penuh luka memar setelah 17 jam hilang pada Sabtu 28 Fembruari 2015. Indra tewas setelah dikeroyok tujuh anggota keamanan PT Wira Karya Sakti. Kendati pelaku lapangan dijatuhi hukuman, namun pertanggung jawaban komando korporasi atas kekerasan yang terjadi menghilang di meja persidangan.


Kondisi seperti ini semakin mengkhawatirkan, Walhi Jambi yang selama ini konsisten dalam menyoroti bagaimana penegakkan hukum begitu tegas dalam menindak para petani kecil yang membuka lahan. Sebaliknya, ketika kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang kali melalap ribuan hektar konsesi lahan gambut milik korporasi akibat pengeringan kanalisasi industri, sanksi pidana lingkungan seolah tumpul. Skema Perhutanan Sosial melalui Kemitraan Kehutanan yang disodorkan pemerintah pun terbukti menjadi solusi semu. Kemitraan Kehutanan tidak mengubah status tanah yang tetap berada dalam penguasaan izin korporasi. Petani hanya diposisikan sebagai "mitra" yang terikat pada komoditas industri perusahaan, bukan pemilik berdaulat atas tanahnya. Sebagaimana diperingatkan oleh tokoh agraria Gunawan Wiradi, kebijakan yang hanya berfokus pada formalisme administratif tanpa merestrukturisasi penguasaan tanah hanyalah Reform without Social Transformation.


Setelah 11.236 hari perlawanan dan penderitaan yang dirasakan oleh warga, mata rantai konflik struktural ini harus segera diputus. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Kementerian ATR/BPN wajib melakukan audit total dan pengukuran ulang atas seluruh konsesi PT WKS. Lahan-lahan yang bertumpang tindih dengan permukiman warga, kebun rakyat, dan ruang hidup Suku Anak Dalam harus dipotong (enclave) dan dikeluarkan secara permanen dari peta izin Perusahaan secara tegas. Penyelesaian konflik agraria di Jambi tidak boleh lagi ditawar dengan kompromi setengah hati. Pemerintahlah yang harus mewujudkan Reforma Agraria Sejati dengan meredistribusikan tanah kepada petani dan masyarakat adat dalam bentuk hak kepemilikan komunal maupun kedaulatan tenurial yang utuh. Tanpa keberanian politik untuk merombak monopoli lahan korporasi, krisis kemanusiaan dan kejahatan ekologis akan terus membayangi tanah Jambi.


Disclaimer

Tulisan ini merupakan opini dan pandangan pribadi penulis, Ahmad Falih Lantang. Seluruh isi, argumentasi, analisis, interpretasi, serta pendapat yang terdapat dalam tulisan ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak secara otomatis mencerminkan sikap, pendapat, kebijakan, maupun posisi redaksi/media, organisasi, atau pihak lain yang memuat tulisan ini.

Data, informasi, nama pihak, angka, serta peristiwa yang disebutkan dalam tulisan ini merupakan bagian dari argumentasi dan sudut pandang penulis. Untuk kepentingan publikasi, setiap pihak yang disebutkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, koreksi, atau tanggapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip keberimbangan jurnalistik.



×
Berita Terbaru Update