PADANG, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menertibkan sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman, Senin (19/10/2026) sore. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengawasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM), termasuk BBM bersubsidi.
Penertiban dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol. Siswantoro, S.I.K., M.H., dengan melibatkan personel gabungan dari Subdit I dan Subdit IV Ditreskrimsus. Kegiatan dimulai sekitar pukul 16.00 WIB.
Siswantoro mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan serta mencegah potensi kecurangan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Penertiban ini merupakan langkah preventif sekaligus bagian dari upaya penegakan hukum. Kami ingin memastikan pelayanan SPBU kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan dan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran,” kata Siswantoro.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas SPBU diperlukan untuk memastikan distribusi BBM berlangsung sesuai regulasi dan tidak merugikan masyarakat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya mengatakan, pengawasan distribusi BBM akan terus dilakukan oleh jajaran kepolisian sesuai tugas dan kewenangannya.
“Polda Sumbar mengimbau pengelola SPBU agar mematuhi aturan dalam penyaluran BBM, khususnya BBM bersubsidi. Masyarakat juga dapat melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM,” ujar Susmelawati.
Menurut dia, partisipasi masyarakat dapat membantu aparat memperoleh informasi awal untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Polda Sumbar menyatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan distribusi BBM dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat. Adapun hasil pemeriksaan di masing-masing SPBU perlu disampaikan secara terperinci apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang telah dikonfirmasi oleh petugas.
Sumber : Humas Polda Sumbar
