-->

Notification

×

Iklan

Crunchy 88 Fried Chicken dan Ayam Geprek

Iklan

```html ```
Bimantara News

Beranda

Tag Terpopuler

Kapolres Solok Selatan: Berkas SP P21, MS Masih dalam Pencarian

Minggu, Oktober 18, 2026 | 14.42 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-18T07:42:41Z

 



SOLOK SELATAN, Minggu, 18/10/2026 ---- Kejaksaan Negeri Solok Selatan menyatakan berkas perkara SP, tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan perusakan menggunakan senjata tajam, telah lengkap atau P21. Sementara itu, polisi masih mencari MS (19), yang diduga terlibat dalam perkara persetubuhan terhadap seorang anak berusia 14 tahun.


Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, S.H., S.I.K., menyampaikan bahwa penyidik selanjutnya mempersiapkan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.


Status P21 menandakan bahwa berkas perkara SP telah dinyatakan lengkap oleh jaksa untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. Proses hukum berikutnya tetap berjalan sesuai mekanisme peradilan dan pembuktian di pengadilan.


Dalam perkara dugaan pengancaman dan perusakan tersebut, SP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Pasal tersebut mengatur kepemilikan atau penguasaan senjata tertentu tanpa hak, dengan ancaman pidana yang perlu disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Menurut keterangan kepolisian, dugaan pengancaman terhadap keluarga korban disebut berkaitan dengan laporan yang melibatkan anak SP. Namun, dugaan motif tersebut masih harus dinilai berdasarkan fakta dan alat bukti dalam proses hukum.


Polisi Perluas Pencarian MS


Di sisi lain, Satreskrim Polres Solok Selatan masih melakukan pencarian terhadap MS dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak yang disebut terjadi pada 2025.


Kapolres mengatakan upaya pencarian telah dikembangkan ke sejumlah wilayah, termasuk Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, dan kawasan Kiliran Jao. Hingga informasi tersebut disampaikan, keberadaan MS belum diketahui secara pasti.


Menurut kepolisian, salah satu kendala pencarian adalah informasi bahwa MS tidak menggunakan telepon seluler dan diduga berpindah-pindah tempat. Kondisi itu membuat penyidik perlu mengandalkan informasi lapangan serta petunjuk lain untuk menelusuri keberadaannya.


Polres Solok Selatan mengimbau masyarakat yang memiliki informasi relevan agar menyampaikannya kepada kepolisian terdekat. Informasi diharapkan diberikan melalui jalur resmi dan dapat diverifikasi, tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri.


Perlindungan Anak Harus Diutamakan


Penanganan kedua perkara tersebut perlu dibedakan secara hukum. P21 dalam perkara SP berkaitan dengan dugaan pengancaman dan perusakan, sedangkan pencarian MS merupakan bagian dari penanganan perkara dugaan persetubuhan terhadap anak.


Kelengkapan berkas perkara SP tidak dengan sendirinya menentukan pembuktian dalam perkara yang melibatkan MS. Masing-masing perkara harus diproses berdasarkan alat bukti, unsur pidana, dan ketentuan hukum yang berlaku.


Dalam pemberitaan kasus yang melibatkan anak, identitas korban perlu dilindungi. Informasi seperti nama lengkap, alamat, foto, maupun rincian lain yang dapat mengungkap identitas anak tidak sepatutnya dipublikasikan.


Proses penegakan hukum juga harus tetap menghormati hak korban atas perlindungan dan pendampingan, sekaligus menjunjung asas praduga tak bersalah bagi pihak yang perkaranya belum diputus pengadilan.


Polres Solok Selatan menyatakan proses hukum terhadap SP akan berlanjut sesuai tahapan yang berlaku, sementara pencarian MS masih dilakukan. Masyarakat diharapkan mendukung penanganan perkara dengan menyampaikan informasi yang benar dan tidak menyebarkan identitas maupun informasi yang dapat merugikan korban.

Editor : Rid1

×
Berita Terbaru Update