PASAMAN BARAT – Polres Pasaman Barat bersama Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumatera Barat melakukan ekshumasi terhadap jenazah Rasya Arfabian Shaarim, bayi berusia delapan bulan yang meninggal dunia pada 22 September 2026. Tindakan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan atas laporan keluarga mengenai dugaan kelalaian medis dalam penanganan pasien di Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat.
Ekshumasi atau penggalian kembali jenazah dari makam itu dilaksanakan pada Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 09.00 hingga 12.30 WIB. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyelidikan dan pemeriksaan medis forensik terhadap perkara yang dilaporkan keluarga korban.
Kegiatan itu dihadiri kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Romi, Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, Kaur Identifikasi (Inafis) Polres Pasaman Barat Aiptu Roni, serta Kepala Subbagian Kedokteran Polda Sumatera Barat, dr. Eka Purnama Sari.
Penanganan perkara tersebut mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/B/243/IX/2026/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT, tertanggal 28 September 2026.
Keluarga Pertanyakan Tindakan Medis terhadap Bayi
Kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Romi, menjelaskan bahwa persoalan tersebut bermula ketika Rasya mengalami sakit perut disertai muntah-muntah. Pada 1 September 2026, keluarga membawa bayi tersebut ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSI Ibnu Sina Simpang Empat untuk mendapatkan penanganan medis.
Menurut Ahmad Romi, keluarga mempertanyakan sejumlah tindakan medis yang dilakukan terhadap korban, khususnya terkait dugaan pemotongan usus yang menurut keluarga tidak dijelaskan secara terang sebelum operasi.
Ia mengatakan, kondisi Rasya kemudian kembali memburuk. Pada 9 September 2026, orang tua korban membawanya ke RSUP Dr. M. Djamil Padang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, Rasya menjalani operasi pada 12 September 2026 dan selanjutnya dirawat di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
Sekitar 10 hari setelah operasi tersebut, tepatnya pada 22 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, Rasya dinyatakan meninggal dunia. Jenazah kemudian dimakamkan di Nagari Pinaga, Kabupaten Pasaman Barat, pada 23 September 2026.
Ahmad Romi menyebutkan, berdasarkan penuturan orang tua korban, informasi mengenai dugaan bekas pemotongan usus diperoleh dari seorang dokter bedah di RSUP Dr. M. Djamil Padang setelah operasi. Namun, menurutnya, identitas dokter tersebut belum diketahui pihak keluarga.
Keluarga juga mempertanyakan isi surat persetujuan tindakan medis yang ditandatangani sebelum operasi di RSI Ibnu Sina. Menurut kuasa hukum, dokumen tersebut disebut mencantumkan tindakan penyusunan usus, bukan pemotongan usus sebagaimana yang dipersoalkan keluarga.
Atas persoalan tersebut, keluarga melaporkan dugaan kelalaian medis kepada kepolisian. Dalam laporan yang disampaikan, perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Seluruh keterangan mengenai tindakan medis tersebut merupakan penjelasan dari pihak keluarga melalui kuasa hukumnya dan masih perlu diuji melalui penyelidikan serta pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
RSI Ibnu Sina Bantah Ada Pemotongan Usus
Direktur RSI Ibnu Sina Simpang Empat, Meri Herliza, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Rasya. Ia menegaskan bahwa pihak rumah sakit telah memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, serta etika profesi.
Meri Herliza juga membantah adanya tindakan pemotongan usus terhadap pasien selama menjalani perawatan di RSI Ibnu Sina.
Menurut keterangan pihak rumah sakit, Rasya pertama kali dibawa ke IGD pada 1 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah pemeriksaan dan konsultasi dengan dokter anak, dokter bedah menyarankan agar pasien segera menjalani operasi.
Pihak rumah sakit menyatakan bahwa keluarga telah mendapatkan penjelasan sebelum tindakan medis dilakukan. Operasi kemudian dilaksanakan pada 2 September 2026.
Setelah operasi, pasien menjalani perawatan selama tujuh hari di ruang rawat inap. Ketika kondisinya dinilai membaik, pasien diperbolehkan pulang dengan anjuran menjalani rawat jalan.
Namun, pada 9 September 2026, Rasya kembali dibawa ke IGD RSI Ibnu Sina. Melihat kondisi pasien, dokter bedah menyarankan agar pasien dirujuk ke rumah sakit di Kota Padang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Pihak RSI Ibnu Sina menyatakan akan bersikap kooperatif dalam proses hukum serta siap memberikan keterangan dan data yang diperlukan apabila diminta oleh penyidik.
Dengan demikian, terdapat perbedaan keterangan antara keluarga korban dan pihak rumah sakit mengenai tindakan medis yang dipersoalkan. Perbedaan tersebut masih memerlukan klarifikasi berdasarkan dokumen medis, keterangan para pihak, serta hasil pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Polisi Dalami Laporan Dugaan Kelalaian Medis
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, membenarkan adanya laporan dari keluarga korban.
Ia menjelaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung, termasuk pengumpulan keterangan dari sejumlah pihak dan pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurutnya, pelaksanaan ekshumasi bersama Biddokkes Polda Sumatera Barat merupakan salah satu bagian dari proses penanganan laporan.
Penyidik masih perlu mendalami berbagai keterangan dan bukti yang berkaitan dengan tindakan medis yang dipersoalkan. Hasil pemeriksaan medis dan forensik diharapkan dapat membantu proses penyelidikan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
Penyidik juga dapat meminta pertimbangan dari ahli atau lembaga profesi yang berwenang apabila diperlukan untuk memperjelas aspek medis dalam perkara tersebut.
Hingga berita ini disusun, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Dugaan yang disampaikan keluarga maupun bantahan pihak rumah sakit belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya kelalaian medis.
Hasil pemeriksaan forensik, keterangan para pihak, serta bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik menjadi bagian penting dalam menentukan perkembangan penanganan perkara selanjutnya.
Editor : Rid1
