LIMA PULUH KOTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Dalam penindakan yang dilakukan pada Selasa (20/10/2026), petugas mengamankan seorang pria berinisial AC (40) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Pengungkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 13.30 WIB di halaman sebuah pondok di Jorong Padang Batang Korong Bukik Tongah, Nagari Sungai Antuan, Kecamatan Mungka. Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Sarang Narkoba yang dilaksanakan di wilayah hukum Polres 50 Kota.
Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mungka. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres 50 Kota melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi yang dinilai cukup untuk melakukan penindakan.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, S.H., M.H.
Polisi Sita Sabu Seberat 1,69 Gram
Dalam penindakan tersebut, petugas melakukan penggeledahan terhadap terduga AC dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Berdasarkan keterangan dalam bahan rilis kepolisian, barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sabu dengan berat sekitar 1,69 gram, 11 lembar plastik klip bening berukuran kecil, satu pipet yang ujungnya diruncingkan, satu unit timbangan digital, satu kantong kain kecil berwarna hitam, serta satu kotak kecil berwarna putih.
Petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru beserta kartu SIM dan uang tunai sebesar Rp185.000. Uang tersebut, menurut laporan penyidik, diduga merupakan hasil penjualan sabu.
Meski demikian, keterkaitan seluruh barang yang disita dengan dugaan tindak pidana tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pembuktian oleh penyidik.
Libatkan Personel Gabungan dan Unsur Masyarakat
Pelaksanaan operasi melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Satreskrim, Satintelkam, serta Bhabinkamtibmas. Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan dari unsur pemerintah Kecamatan Mungka, Kasi Trantib, Babinsa, wali nagari, kepala jorong, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda setempat.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut mencerminkan koordinasi lintas sektor dalam upaya menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masyarakat.
Setelah diamankan, AC beserta barang bukti dibawa ke Markas Polres 50 Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/33/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMATERA BARAT, tertanggal 20 Oktober 2026.
Kapolres 50 Kota Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Kapolres 50 Kota, AKBP Syaiful Wachid, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba.
“Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polres 50 Kota dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi bangsa. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika,” tegas AKBP Syaiful Wachid.
Ia juga menyampaikan bahwa upaya pemberantasan narkotika memerlukan langkah penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Selain tindakan represif, upaya pencegahan melalui keterlibatan masyarakat dan koordinasi dengan pemerintah daerah dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak hanya bergantung pada tindakan kepolisian, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dan seluruh unsur terkait.
Karena itu, Polres 50 Kota mengimbau masyarakat agar segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Partisipasi masyarakat diharapkan dapat mendukung pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), sekaligus membantu menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman narkotika.
Polres 50 Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika dengan tetap mengedepankan profesionalisme, kepatuhan terhadap hukum, dan penghormatan terhadap hak-hak setiap orang.
Sementara itu, proses hukum terhadap AC masih berlanjut. Penetapan kesalahan seseorang tetap harus didasarkan pada proses peradilan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor : Rid1
