-->

Notification

×

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Iklan

Advertisement

Beranda

Tag Terpopuler

Ditreskrimsus Polda Sumbar Tegas: Aktivitas Tambang Ilegal Akan Ditindak Tanpa Kompromi

Kamis, Juli 30, 2026 | 13.35 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-30T06:35:02Z

 


PADANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang dinilai merusak lingkungan serta berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara. Komitmen tersebut disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin yang digelar di Mapolda Sumbar, Rabu (29/7/2026).


Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya, S.S., M.Tr.A.P., didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar Kombes Pol. Andry Kurniawan, Kasubdit IV AKBP Okta Rahmansyah, S.I.K., Kasubdit V Kompol Citra Henita, S.H., M.H., serta Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumbar Kompol Adhi Jais, S.H., M.H.


Dalam keterangannya, Kombes Pol. Andry Kurniawan menegaskan bahwa Ditreskrimsus Polda Sumbar akan terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang ditemukan di wilayah Sumatera Barat.


"Direktorat Reserse Kriminal Khusus tidak akan segan-segan melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di Sumatera Barat karena aktivitas tersebut sangat merugikan dan berdampak terhadap kerusakan lingkungan," ujar Kombes Pol. Andry Kurniawan.


Ia menjelaskan bahwa penyidikan tidak hanya difokuskan pada pelaku yang melakukan aktivitas penambangan, tetapi juga akan dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam rantai distribusi hasil tambang ilegal.


Menurutnya, penyidik akan mendalami informasi mengenai pihak yang diduga berperan sebagai penampung, pembeli, maupun pihak lain yang diduga terlibat sesuai dengan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.


"Dalam proses penyidikan nanti akan dilakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara ini, termasuk pihak yang diduga menampung maupun menjual hasil tambang ilegal. Semua akan dikembangkan sesuai fakta hukum yang ditemukan," jelasnya.


Selain penanganan perkara pertambangan tanpa izin, Ditreskrimsus Polda Sumbar juga menyatakan akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai tindak pidana khusus lainnya yang menjadi perhatian masyarakat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, mengatakan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Sumbar dalam menindak berbagai bentuk pelanggaran hukum yang menjadi perhatian publik.


"Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumatera Barat dalam melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin yang berdampak terhadap lingkungan dan menjadi perhatian masyarakat," ujar Kombes Pol. Susmelawati Rosya.


Ia menambahkan, Polda Sumbar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya.


Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Sumatera Barat.


Polda Sumbar menegaskan akan menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah selama proses penyidikan berlangsung.

Editor : Ridwan 

×
Berita Terbaru Update