DHARMASRAYA – Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungai Rumbai, Polres Dharmasraya, berhasil mengamankan seorang pria berinisial L (27) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan sepeda motor milik kerabatnya. Terduga pelaku sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah buron selama hampir satu tahun.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jorong Padang Bungur, Nagari Abai Siat, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, setelah petugas memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan telah kembali ke kampung halamannya.
Kapolsek Sungai Rumbai, AKP H. Sutrisman, S.H., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara berkesinambungan oleh personel Unit Reskrim.
"Begitu memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, personel segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," ujar AKP H. Sutrisman.
Menurut Kapolsek, perkara tersebut bermula pada 26 Agustus 2025 ketika terduga pelaku meminjam satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BA 3588 VT milik korban, R (54), melalui istri korban dengan alasan hendak membeli suku cadang kendaraan.
Namun, setelah kendaraan dipinjam, sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan. Korban telah berupaya mencari keberadaan terduga pelaku, namun tidak berhasil sehingga melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Rumbai untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kendaraan milik korban diduga telah dijual di wilayah Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, dengan nilai sekitar Rp5 juta. Penyidik juga memperoleh keterangan bahwa uang hasil penjualan tersebut diduga digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu serta membiayai pelarian terduga pelaku ke Bandung, Jawa Barat.
Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan akan dibuktikan melalui proses penyidikan.
Sementara itu, Kepala Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, Ipda Dandi Fernando, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghentikan upaya pencarian terhadap terduga pelaku.
"Kami tidak pernah menghentikan pencarian. Begitu mendapat informasi pelaku kembali ke Dharmasraya, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankannya," katanya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban yang diduga masih berada di wilayah Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polres Dharmasraya melalui Polsek Sungai Rumbai menegaskan komitmennya untuk terus menindak setiap tindak pidana secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana maupun informasi yang dapat membantu proses penegakan hukum, sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
Editor : Rid
