PASAMAN BARAT , Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasaman Barat menangkap empat orang terduga pelaku dugaan pemerkosaan secara bersama-sama terhadap seorang perempuan di Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial AM (29), AA (31), YA (26), dan AP (23). Mereka diamankan secara terpisah setelah polisi menerima laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Rabu (19/8/2026) di sebuah rumah di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.
"Keempat terduga pelaku saat ini sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Pasaman Barat," kata Agung, Sabtu (22/8/2026).
Penangkapan bermula saat warga mengamankan AM pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri, warga kemudian menyerahkan AM ke Polsek Sungai Beremas.
Berdasarkan keterangan awal AM, polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku lainnya.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Ipda Algino Ganaro kemudian bergerak melakukan pencarian.
Sekitar pukul 17.30 WIB pada hari yang sama, AA diamankan saat sedang berada di sebuah warung di Jorong Kampung Padang Utara, Nagari Air Bangis.
Polisi selanjutnya menangkap YA di kediaman orang tuanya di Jorong Pasar Baru Barat, Nagari Air Bangis. Saat diamankan, YA disebut sedang berada di rumah.
Sementara itu, penangkapan terhadap AP dilakukan dengan cara berbeda. Polisi harus menyusul AP yang diketahui sedang melaut di perairan Pantai Air Bangis.
"Untuk mengamankan AP, tim harus menyusul menggunakan perahu nelayan karena yang bersangkutan sedang berada di laut," ujar Agung.
Agung mengatakan penyidik masih mendalami kronologi lengkap perkara tersebut. Polisi juga masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti untuk mengungkap secara utuh peristiwa yang dilaporkan.
"Kami masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta berbagai alat bukti untuk memperkuat berkas perkara. Keterangan dari para terduga pelaku juga masih didalami," katanya.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/189/VIII/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat tertanggal 21 Agustus 2026.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, hal itu masih sebatas penyelidikan dan belum dapat disimpulkan sebelum proses pemeriksaan selesai.
Secara terpisah, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi terkait kasus tersebut.
"Saya mengimbau masyarakat untuk bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan mudah percaya terhadap isu atau informasi yang belum tentu kebenarannya," ujar Agung.
Dia mengatakan telah menginstruksikan jajaran Sat Reskrim untuk menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan dengan mengedepankan metode penyidikan berbasis scientific crime investigation.
"Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Polres Pasaman Barat memastikan proses penyidikan akan terus berjalan. Kepolisian juga menyatakan komitmennya memberikan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.(*)
