Solok Selatan - Polres Solok Selatan kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Melalui kampanye bertajuk “Cegah Karhutla, Jaga Alam, Lindungi Hutan”, kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran.
Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Andemi, S.H., S.I.K., menekankan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan bersama.
Menurutnya, menjaga lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat, tetapi juga seluruh masyarakat.
Jangan Membakar Lahan
Polres Solok Selatan mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan api sebagai cara membersihkan lahan.
Masyarakat juga diminta berhati-hati saat melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama di kawasan hutan dan lahan.
Selain itu, warga diimbau tidak membuang atau membakar sampah sembarangan karena api dapat dengan cepat menyebar dan sulit dikendalikan.
Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan, menurunkan kualitas udara, serta mengancam keberlangsungan ekosistem dan kehidupan masyarakat.
Polres Solok Selatan terus mengedepankan langkah edukasi dan pendekatan persuasif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya karhutla.
Namun demikian, kepolisian juga mengingatkan bahwa tindakan yang dengan sengaja menyebabkan kebakaran hutan dan lahan dapat memiliki konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ancaman Pidana bagi Pelaku Pembakaran
Ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Dalam aturan tersebut, terdapat ketentuan pidana terhadap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana lingkungan, termasuk perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum dan menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Polres Solok Selatan mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sebagai jalan pintas dalam membersihkan atau membuka lahan.
Diminta Segera Laporkan Titik Api
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api, kepulan asap, atau indikasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Informasi awal dari masyarakat dinilai penting agar petugas dapat melakukan langkah penanganan sedini mungkin sebelum api meluas.
Warga tidak perlu menunggu kebakaran membesar untuk menyampaikan laporan.
Setiap informasi mengenai adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran dapat membantu upaya pencegahan di lapangan.
Polres Solok Selatan mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dan melindungi kawasan hutan.
Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Andemi menegaskan, menjaga hutan dan lingkungan merupakan bagian dari menjaga kehidupan masyarakat saat ini maupun generasi mendatang.
Masyarakat yang mengetahui atau melihat adanya kebakaran hutan dan lahan dapat segera melaporkannya kepada aparat setempat atau menghubungi Call Center Polri 110.
Dengan keterlibatan masyarakat, upaya pencegahan dan penanganan karhutla diharapkan dapat dilakukan secara lebih cepat dan efektif.
Polres Solok Selatan pun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga alam, melindungi hutan, dan mencegah terjadinya karhutla.(*)
