-->

Notification

×

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Iklan

Beranda

Tag Terpopuler

Usai Aniaya Istri dengan Parang, Pria 49 Tahun Ditangkap Polisi di Pematangsiantar

Selasa, Agustus 25, 2026 | 15.34 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-25T08:34:47Z



PASAMAN BARAT , -- Polres Pasaman Barat menetapkan seorang pria berinisial AS (49) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Erlina. AS diduga menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis parang.


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan gelar perkara.


Hal itu disampaikan Agung dalam konferensi pers di Aula Tatag Trawang Tungga, Mapolres Pasaman Barat, Senin (24/8/2026).


"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan gelar perkara, penyidik menetapkan AS sebagai tersangka dalam perkara dugaan KDRT tersebut," kata Agung.


Aniaya Istri dengan Parang

Agung menjelaskan dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di rumah korban di Jalan KKN, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.


Menurut polisi, tersangka dan korban sebelumnya diketahui sudah tidak tinggal serumah. Peristiwa tersebut diduga bermula ketika korban mendatangi tersangka untuk meminjam alat memasak berupa dandang.


"Korban mendatangi tersangka dengan tujuan meminjam alat memasak berupa dandang. Hal itu kemudian membuat tersangka marah dan emosi," ujar Agung.


Dalam kondisi tersebut, tersangka diduga mendatangi rumah korban dan melakukan kekerasan menggunakan parang.


"Tersangka mengayunkan senjata tajam ke bagian kening atau dahi sebanyak satu kali dan bagian punggung sebanyak satu kali sehingga korban mengalami luka," katanya.


Setelah kejadian, tersangka disebut melarikan diri. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui keberadaannya.


Tersangka Ditangkap di Sumut

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa AS berada di wilayah Pematangsiantar, Sumatera Utara.


Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pasaman Barat kemudian bergerak dan menangkap tersangka pada Selasa (21/7/2026).


"Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka di wilayah Pematangsiantar, Sumatera Utara. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Agung.


Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bilah senjata tajam jenis parang, satu baju daster warna oranye campur hitam, satu celana pendek warna dongker, serta dua helai kain warna putih bermotif bunga.


Polisi juga menyita satu sandal merek Oricon warna hitam-putih dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah-hitam dengan nomor polisi BA 3045 DQ.


Saat ini, penyidik Sat Reskrim Polres Pasaman Barat masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.


Terancam 10 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (2) juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.


Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau mengalami luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.


Proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Polisi selanjutnya akan melengkapi pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Editor : Red

×
Berita Terbaru Update